MUARA TEWEH, Terkait tindak lanjut upaya penyelesaian akibat kerusakan wilayah Sakral Gunung Piyuyan di wilayah Desa Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Mediasi dilakukan di ruang kasat reskrim Polres Barut.
Dari hasil mediasi Perwakilan Umat Kaharingan dan PT. Indexim Sepakat mencabut pengaduan di Polres Barito Utara, Polda Kalteng, dan akan melaksanakan ritual di lokasi Gunung Piyuyan
Upaya penyelesaian 13/9/2020 di mediasi di Polres Barut, di Ruang Rapat Kasat Reskrim dengan dipasilitasi lansung oleh AKP Kristanto Situmeang selaku Kasat Reskrim dan AKP Pry Mayedi selaku Kasat Intelijen,
Sukarni selaku perwakilan umat kaharingan dan sekaligus selaku ketua Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) barito utara, memohon ma’ap jika atas pemasangan Hompong Pali Mara yang dipasang pada tanggal 19 Agustus 2020 di simpang Gunung Piyuyan kemaren, hingga PT. Idexim Utama melaporkan dugaan menghalang-halangi kegiatan perusahaan ke pihak kepolisian setempat, sehingga atas kesepakatan bersama sebelumnya bahwa Hompong Pali tersebut telah dibuka dengan bahan ritual dari pihak perusahaan.
“hari ini kita melaksanakan pencabutan pengaduan dari pihak PT. Indexim Utama, dan saya menyerahkan berkas tuntutan umat kaharingan yang disampaikan melalui kami perwakilan yang berisi beberapa poin tuntutan,” ucapnya,
Adapun tuntutan diantaranya, Ritual Mapas Pali Ngarasih Lou Ja’a serta denda adat dan meminta perusahan PT. Indexim Utama untuk tidak lagi beroperasional serta Mereboisasi kembali wilayah kerusakan Gunung Piyuyan, kata Sukarni
Hal serupa diakui oleh Drs. Awiandie Tangseng selaku Manager Camp PT. Indexim Utama, “saya sepakat karena saya juga asli suku dayak, orang tua saya juga dari kaharingan, saya juga tidak mau jika utus kita dayak dilecehkan, apaboleh buat karena pihak perusahaan juga bekerja dengan segala perijinan yang diberikan pemerintah, maka untuk keinginan mereboisasi dan penciutan RKT setelah ritual ini terlaksana, ayo sama-sama kita usulkan ke pihak pemerintah terkait.
”Supaya lokasi kerja PT. Idexim Utama tidak lagi bermasalah dan tidak lagi merusak wilayah yang dianggap sakral bagi utus dayak terutama umat kaharingan,” kata Awiandie.
Dari Empat tuntutan yg diserahkan oleh Perwakilan Umat Kaharingan kepada pihak PT. Indexim Utama setidaknya ada poin yang telah disepakati diantaranya, PT. Indexim utama mencabut pengaduan di Polres setempat dan bersedia untuk membiayai Ritual Do’a keselamatan (Nali Nolo) Ngarasih Lo’u Ja’a, sebagai bentuk permohonan ma’af kepada umat kaharingan yang akan dilaksanakan melalui panitia yang diajukan, adapun hal-hal lain setelah ritual terlaksana, terkait Reboisasi dan segala macam akan disepakati dan diajukan dikemudian hari secara bersama-sama setelah terlaksanaya ritual ini, “kerna ini sesuai dengan anjuran pemerintah setempat,” pungkas Awie.
(Hsn-Red)
Facebook Comments