Junjung Produk Pers, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor. Judul berita ini sangat tepat untuk diucapkan kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto sebagai aspirasi.
Junjung produk Pers paling sikap terbaik. Mungkin kata itu paling tepat saat ini disematkan kepada perwira berpangkat melati dua dipundaknya itu.
Junjungan ini sangat beralasan, pasalnya Dia baru saja mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) terhadap pengaduan Enny Anggrek, Ketua DPRD Kabupaten Alor pada 22 Mei 2020 lalu, dengan delik aduan dugaan pelanggaran UU ITE.
Politisi dari PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Alor ini telah mengadukan Dematrius Mesak Mautuka selaku pemimpin redaksi (Pemred) media siber Tribuanapos.net kepada Polres Alor melalui Dewan Pers, pada tanggal dan delik aduan sebagaimana tersebut diatas.
Menurut Devis Abuimau Karmoy, Koordinator Wilayah (Koorwil) Barat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) dalam keterangan persnya, Minggu (24/10/2021) siang, di Medan.
Dia menyebut langkah yang ditempuh Kapolres Alor ini, patut dijunjung tinggi, dipuji, di apresiasi dan diacungi dua jempol, langkah bijaknya diharapkan menjadi contoh oleh Polda, Polres dan Polsek beserta jajarannya di tanah air.
Lanjut Davis, memang langkah yang ditempuh AKBP Agustinus Christmas ini, bukan hal baru dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana (Tipid) yang ditangani oleh institusi Tribarata, tentunya dengan langkah ini patut Ia kita junjung.
Dicontohkannya, dalam beberapa kasus delik aduan dugaan Tipid di berbagai wilayah di tanah air, penyelidik selalu mempertimbangkan aspek yuridis termasuk saat menangani perkara lex specialis derogat legi generali.
Kemudian memutuskan, apakah perkara tersebut perlu ditingkatkan ke tahap ke Penyidikan. Atau bahkan harus dihentikan termasuk delik aduan sekalipun yang diterima oleh Polisi.
Kasus ini sangat menarik kata Devis. Menariknya Polres Alor dibawa komando AKBP Agustinus Christmas saat ini terbilang sangat bijak dalam menangani delik aduan terhadap produk Pers (lex specialis derogat legi generali).
Tentu ada alasan dibalik pertimbangan tersebut, tidak hanya menghormati adanya MoU antara Kapolri dan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa Pers ini.
Mantan Kasubdit II Direktorat Intelkam Polda Maluku itu tergolong Kapolres yang menghormati mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kami DPP SPRI sangat mengapresiasi dan kami layak memberikan dua jempol tanda terbaik kepada Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, karena beliau sangat menghormati asas, norma dan mekanisme yang diatur oleh UU Pers,” kata Devis, dalam keterangan pers, Minggu 24 Oktober 2021, siang di Medan.
Koordinator Wilayah (Korwil) Barat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) adalah pria kelahiran Maritaing (Alor, NTT) pada 38 tahun lalu itu, Ia menyebutkan bahwa sejatinya langkah yang dilakukan Polisi pada awal menerima laporan/pengaduan masyarakat terhadap produk pers, adalah meminta keterangan ahli di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam poin-poin MoU Kapolri-Dewan Pers.
Menariknya, kata Devis lagi, dalam keterangannya Dewan Pers tidak mempersoalkan status Pemimpin Redaksi Tribuanapos.net seperti kompetensi secara berjenjang termasuk verifikasi maupun non verifikasi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan Dewan Pers.
“Produk pers berupa tulisan, baik opini, fakta jurnalis dan kritik pers harusnya dihormati semua pihak. Sehingga sebisa mungkin menghindari upaya kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang telah di publish. Sikap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas harus menjadi contoh yang baik bagi semua pihak,” tukas Dia.
Dijelaskannya bahwa sebelumnya pada 22 Mei 2020 lalu, Polres Alor menerima pengaduan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Politisi PDI Perjuangan kabupaten Alor itu melaporkan pemred Tribuanapos.net dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.
Penyidik di Polres Alor pun sempat melakukan penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi itu sempat dilakukan proses penyelidikan oleh Penyidik Polres Alor.
Laporan Enny Anggrek terkait video yang tayang di portal Tribuanapos.net, video tersebut berisi sidang Kode Etik terhadap enam anggota DPRD Alor pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020 yang berujung kisruh.
Video itu sempat viral dan menjadi perbincangan warganet. Lantaran tidak terima dengan produk pers itu, Ketua DPRD Alor lantas mengadukan Dematrius Mesak Mautuka ke Polres Alor.
Namun, laporan Ketua DPRD Alor itu mendapat pertimbangan dari Dewan Pers atas permintaan tertulis dari Polres Alor kepada Dewan Pers sebagai saksi ahli. Dewan Pers menyimpulkan bahwa konten video yang ditayangkan Tribuanapos.net merupakan karya jurnalistik sehingga tidak dapat dipidana.
Jawaban Dewan Pers kemudian dijadikan rujukan Polres Alor dengan menghentikan proses penyelidikan atas pengaduan Ketua DPRD Alor dimaksud, dengan demikian banyak kalangan jurnalis ditanah air menjunjung sikap Kapolres Alor ini, terutama junjungan dari SPRI.
[*to-65].
Ns- https://www.spri.eus/es/