4 orang Kuasa Hukum Protes Ibik Ditetapkan Sebagai Tersangka.

- Advertisement -
SAMPIT –  Kuasa Hukum protes Ibik klaennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadah, yakni membeli buah sawit hasil curian milik PT. Karya Makmur Bahagia (PT.KMB) yang dicuri Manto (DPO) oleh penyidik Polsek Antang Kalang, Jum’at (19/09/20).

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.Kalteng bahwa protes yang akan dilakukan Kuasa Hukum Ibik  dari LAW FIRM CAMARO Palangka Raya, Hartono Sahli,SH dkk dianggap ada kejanggalan, lantaran tersangka utamanya Manto pencurinya belum ditangkap klaennya sudah ditetapkan sebagai penadah, yang belum tentu kebenarannya.

Dalam pembelaannya Kuasa Hukum meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, agar penahanan Ibik bisa ditangguhkan sebelum pencurinya  ditangkap, pihaknya merasa heran, dan menganggap kasus ini unik klaennya langsung begitu saja dijadikan sebagai tersangka, yang diduga kuat penanganan kasus ini tidak prosedural dan sepihak.

“Seharusnya si pencuri Manto ditangkap dulu baru bisa dikatakan Ibik itu bersalah atau tidak,” kata Hartono, Jum’at, 18 September 2020 melalui Hendyphone.

Untuk diketahui bahwa Ibik adalah warga Desa Tribuana, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur,  Kalimantan Tengah, saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sudah di P21 oleh penyidik dari Polsek Antang Kalang, Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka diamankan di lahan masyarakat yang berdekatan dengan Blok I 51 F Devisi 4 PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, pada 8 Agustus 2020 yang lalu. Ketika itu tersangka tengah melakukan penimbang dan memuat buah  sawit sekitar 1 ton yang dibeli dari Manto (DPO) seharga Rp.1.200 perkilonya.

Semula tersangka Ibik tidak tahu bahwa buah yang mau dibelinya dari Manto itu adalah hasil curian dari PT. KMB, lantaran dirinya memasuki wilayah perusahaan itu untuk mengambil buah tersebut tidak diam-dian terlebih dahulu izin di Pos Satpam, bahkan sebelum diizinkan masuk terlebih dahulu mengisi buku tamu, bahkan saat itu juga tersangka Manto juga ada disitu menunggu.

BACA JUGA   Jembatan Bejarum Gelap Gulita Tanpa Adanya PJU

Saat diamankan petugas Manto berhasil kabur, menyikapi permasalahan itu Hartono menerangkan kejadian itu berawal saat Ibik dihubungi oleh Manto warga SKPA II Desa Mulia Agung, Kecamatan Antang Kalang mengatakan bahwa ada buah sawit yang mau dijual dan meminta tersangka datang ke lokasi.

Namun sebelum menuju lokasi kebun Manto, tersangka terlebih dulu singgah membeli buah sawit di SKPA I dengan Dagang sebanyak 900 kg, kemudian membeli buah dengan Pegi dan Edok sebanyak 955 kg dengan harga per kilo gram Rp 1.200.

Setelah itu Ibik mendatangi Manto yang menunggu di pos satpam, sebelum masuk Manto terlebih dahulu melaporkan diri ke Satpam dan mengisi buku tamu setelah itu diizinkan masuk untuk mengambil buah sawit yang ada di kebun Manto yang berhadapan dengan kebun perusahaan itu.

Begitu sampai di lokasi dengan truk nopol KH 8273 LN langsung diisi oleh pekerja buah sawit sebanyak 14 TBS, saat mereka bekerja tiba-tiba terdengar suara tembakan yang dilepaskan oleh anggota Brimob.

Mendengar suara tambahkan tersebut Manto penjual sawit terkejut dan langsung melarikan diri, sementara  Ibik dan Aji yang ada di situ langsung masuk truk dengan maksud ingin memeriksa dari mana suara tembakan dan mau melapor ke pos Satpam.

Mereka langsung dikejar  dan diberhentikan anggota Brimob, mereka langsung dituduh sebagai pencuri, seraya menembakkan senjata ke atas.  akhirnya Ibik dilaporkan dan dijadikan sebagai tersangka karena dianggap melakukan penadahan buah sawit tersebut.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka sempat berdalih tidak menyangka sawit yang dibeli itu ternyata hasil curian,  dia (Red) mengaku saat itu sawit yang akan dibelinya tersebut adalah milik Manto (DPO) sendiri yang dipanen dari kebun pribadinya yang berdekatan dengan kebun milik perusahaan tersebut.

BACA JUGA   Rugikan Negara Rp2,1 Miliar, Mantan Camat Katingan Hulu Jadi Terdakwa

Tersangka baru mengetahui ternyata buah itu hasil curian Manto, saat datang petugas mengamankannya dan Manto langsung melarikan diri. Tersangka juga menyebutkan kalau Manto memiliki lahan sekitar 2 hektar yang berbatasan langsung dengan perusahaan tersebut.

“Ketika Manto kabur sepeda motor miliknya ditinggalkannya di TKP. Namun sepertinya tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” tegas tersangka.

Menurut kuasa hukum atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto membenarkan bahwa tersangka Ibik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, diakui bahwa sebelumnya tersangka Ibik didampingi pengecara, namun sudah mencabut kuasanya.

“Terkait tersangka menggunakan pengecara lain lagi itu hak dia, intinya kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur, dan saat ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan negeri Kotim, berkasnyapun sudah diterima,” papar Kapolsek.

“Untuk tersangka Manto pencurinya masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO, kami sudah melakukan pencarian diwilayah sini,” pungkasnya.

(*to-65)

 

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News