Diduga tidak memiliki surat angkutan kayu olahan (SAKO). Dua unit truk bermuatan kayu olahan dengan Nopol DA 8525 TLA dan DA 8948 BU diamankan petugas Kepolisian Resor Barito Utara (Polres Barut).
Dua truk tidak memiliki SAKO ini berhasil diamankan petugas kepolisian pada Senin 25 Oktober 2021, di jalan Muara Teweh– Benangin kilometer 60.
Karena tidak bisa menunjukan dokumen SAKO, polisi akhirnya membawa dua sopir berinisial MH dan KD ke kantor Polres Barut untuk diproses lebih lanjut.
Petugas hanya bisa membawa satu unit truk ke Mako Polres Barut, lantaran pada saat itu satu unit truk sedang mengalami kerusakan.
Berita ini diterbitkan, berdasarkan sumber berita dari salah satu media online, bahwa dua truk mengangkut kayu olahan tersebut sebelumnya memuat kayu di jalan Muara Desa Wakat, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.
Facebook Comments