Penambang emas tradisional di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, sampai saat ini belum bisa di akomodir pemerintah daerah, sebagaimana yang disampaikan ParimuS, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur.
Penambang tradisional di Kotim kata Parimus, sampai saat ini pemerintah masih cenderung belum bisa mengakomodirnya.
Pemerintah, kata dia, sudah sejak lama diingatkan untuk memfasilitasi para pekerja tradisional ini agar bisa dilegalkan secarara hukum.
Salah satunya adalah, lanjut dia, pemerintah membantu mengurus legalitas usaha masyarakat tersebut hingga mereka legal melakukan penambangan.
“Saya sudah sejak lama suarakan bahwa pemerintah ini harus segera urus dan bantu perizinan untuk para penambang tradisional kita ini. Mulai dari UU Minerba belum direvisi sampai sekarang kewenangan pertambangan sudah ditarik ke pemerintah pusat belum juga ada kebijakan untuk mengakomodir kepentingan penambangan emas saat ini,”kata Parimus, Rabu, 3 November 2021.
Parimus mengakui, aktivitas Ilegal di daerah ini memang masih banyak terjadi walaupun masih kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena tidak berizin. Ada beberapa faktor, di antaranya kemampuan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinan itu bukanlah hal yang mudah.
Apalagi rata-rata melakukan usaha tradisional ini tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan mengurus adminitrasi perizinan tersebut.
Masyarakat, kata dia, sebenarnya mau mengurus izin tapi mulainya dari mana itu tidak mereka mengerti karena banyak syarat-syarat yang harus mereka lengkapi.
“Sayangnya kepada penambang illegal ini seakan-akan ada stigma buruk. Mereka juga bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari serta anak-anaknya yang juga sekolah,” tegasnya.
Parimus mengakui, dengan kewenangan pertambangan bukan lagi di provinsi ini justru berdampak buruk bagi pekerja ini.
Maka dari itu, dia mendorong solusinya adalah pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat kemudian diajukan dan dikoordinasikan melalui pemerintah.
[*to-65].
Facebook Comments