Gegara seludupkan sabu-sabu ke lapas kelas II A Palangka Raya, terdakwa MUH dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdanah, 8 tahun penjara, pada persidangan yang digelar Selasa, 9 November 2021.
Selain itu juga JPU menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp800 juta, dan subsider 2 bulan penjara lantaran seludupkan barang haram itu pada Februai 2021 lalu.
JPU menilai bahwa terdakwa MUH yang seludupkan sabu-sabu tersebut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana narkotika ini sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,” ujar JPU Hamdanah, Selasa, 9 November 2021, di PN Palangka Raya.
JPU, dalam surat dakwaan nya menjelaskan, bahwa terdakwa bersama terdakwa Dodot Dini selundupkan sabu ke dalam Rutan melalui titipan makanan.
Perkara berawal pada 19 Februari 2021, Dodot Dini menghubungi Gege (DPO) memesan sabu sebanyak 1 gram dengan nilai Rp2 juta.
Dodot Dini hanya mempunyai uang Rp1.700.000, kemudian berkomunikasi dengan terdakwa dan ia menambahkan uang senilai Rp300 ribu.
Pada Sabtu, 27 februari 2021 keduanya dipanggil petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya untuk dimintai keterangan tentang penyalahgunaan narkotika dan dilakukan penggeledahan badan oleh petugas Rutan, telah ditemukan 1 paket sabu didalam kotak rokok di saku celana depan terdakwa.
[*to-65]