Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap satu tersangka kasus dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (10/11), kemarin.
Plt. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tim penyidik dari KPK melakukan penangkapan itu,”Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11-11/2021), dikutif dari borneonews.
Menurut Ali, penangkapan itu terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Ali mengatakan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan kasus yang saat ini sedang dilakukan.
“Hari ini, diagendakan dibawa ke Gedung Merah Putih (KPK) di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ucap Ali.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar)
Sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak dimaksud.
Ditambahkannya bahwa pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, demikian.
[*to-65].