spot_img

Mantan Kades Sungai Dau 2009-2014 Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Advertisement -
Mantan Kepala Desa Sungai Dau Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat 2009-2014 bernama Acen ditetapkan sebagai tersangka.

Acen ditetapkan sebagai tersangka terkait pengrusakan kantor Desa Sungai Dau dan kantor BPD, pada Rabu (10/11/2021) yang lalu.

Setelah mendapat laporan terkait kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman. Polisi akhirnya menetapkan Acen sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengrusakan kantor desa.

“Benar Mantan Kades Sungai Dau kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sudah lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” kata Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung.

Kapolsek Aruta Ipda Agung mengatakan, penetapan sebagai tersangka ini sendiri berdasarkan atas laporan dari para pegawai desa setempat.

Selain melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap tersangka, pihak kepolisian juga memintai keterangan kepada empat saksi.

Aksi yang dilakukan oleh pelaku pengrusakan ini tanpa adanya bantuan orang lain. Sementara, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah  406 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan.

“Sejauh ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, namun tersangka tetap menjalani proses wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Apabila nantinya tidak mematuhi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” jelas Agung, Kamis (18/11/2021).

“Tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi wajib lapor. Proses ini akan berlanjut sampai nantinya hasil persidangan,” pungkasnya.

Facebook Comments

BACA JUGA   Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anshori Muslim di Gelar Polres Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News