Predator Anak Garap Bocah Ingusan

- Advertisement -
Predator anak salurkan napsu birahi menyimpang terjadi lagi di Kalimantan Tengah (Kalteng), tepatnya di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Kecamatan Sebangau Kuala.

Predator seksual tersebut pria berusia 49 tahun, yang diduga mencabuli bocah ingusan secara paksa saat korban bermain dengan teman-temannya.

Peristiwa pencabulan tersebut bermula ketika korban sedang bermain bersama adik dan teman-temannya. Pelaku tiba-tiba menarik korban dan mencabulinya di kos.

BACA JUGA   Banjir di Kecamatan Parenggean rendam ratusan rumah di 6 Desa Jadi Korban

Perbuatan predator seksual ini, ironisnya dilihat langsung oleh adik korban, yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pada orang tuanya.

”Adik korban memberi tahu orang tuanya, bahwa korban digendong pelaku di dalam kos. Ibu korban langsung mencari tahu kebenaran laporan anaknya,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hatono, Rabu (17/11/2021), dikutif dari media Radar Sampit.

Lanjut Kapolres, orang tua korban mendatangi kediaman pelaku di lokasi, sang ibu melihat pelaku memangku korban. Ibu korban langsung menarik anaknya dan membawanya pulang.

”Karena melihat sendiri, akhirnya ibu korban menanyakan langsung, apa yang dilakukan pelaku saat menggendong korban. Korban lalu menceritakan perlakuan tak senonoh yang dialaminya,” ujar Kapolre.

Dia menambahkan, pengakuan korban membuat ibunya kaget. Orang tua korban lalu melapor ke Polsek Sabangau Kuala. Dari laporan tersebut, aparat langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

”Pelaku diamanakan di tempat kejadian asusila yang dialami korban,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[*to-65].

BACA JUGA   Brimob Polda Kalteng Ikuti Upacara Peringati Hari Pahlawan Ditengah Pandemi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News