Istilah Pagar mau makan tanaman dalam judul ini ditujukan kepada pelaku seorang pria di Surabaya mencoba mencabuli istri dari rekan kerjanya sendiri.
Pagar dalam istilah ini (pelaku) seharusnya bisa menjaga tanaman (istri) rekan kerjanya, dari hal-hal yang ingin mengganggu tanaman tadi, ketika rekannya tugas ke luar kota.
Apa yang dilakukan pagar (pelaku) ini tidak patut di contoh, selain melanggar norma agama dan kesusilaan, juga melanggar aturan dan Undang-Undang yang berlaku di negeri ini.
Dari hasil pemeriksaan petugas, Plt Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari, diketahui bahwa pelaku ini sebelumnya merencanakan aksinya.
Diketahui pula bahwa korban yang di istilahkan sebagai tanaman ini merupakan seorang dokter, ia melakukan perlawanan ketika pelaku yang di istilahkan sebagai pagar ingin memperkosannya, hingga akhirnya pelaku kabur.
Informasi ini diperoleh dan dikutif dari media iNews, terbit pada tanggal 20 November 2021, yang menerangkan identitas pelaku pencabulan yakni berinisial MD (29) yang bekerja sebagai sales mobil warga Sukolilo, Kota Surabaya.
Media itu menyebutkan 5 Fakta Sales Mobil di Surabaya Cabuli Dokter Cantik, Nomor 3 Bikin Geram dengan modus operandi sebagai berikut:
- Awalnya ingin pinjam motor.
Plt Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari mengatakan, kronologi peristiwa ini bermula saat pelaku mendatangi rumah kos korban berinisial EG (25) warga Keputih, Surabaya. Dia datang dini hari dengan alasan berpura-pura meminjam motor.
- Suami korban tugas luar kota.
Dugaan sementara, aksi pelaku sudah direncanakan. Dia datang saat sahabatnya yang merupakan suami korban sedang tugas ke luar daerah.
- Pura-pura ke toilet.
Setelah sampai dalam rumah kos tersebut, pelaku lalu berpura-pura ke toilet dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan aksi bejatnya.
- Korban berhasil kabur.
Wulandari menuturkan, pelaku sempat mendorong korban hingga ke kamar. Beruntung korban bisa melawan hingga kabur.
“Pelaku memegang kedua tangan korban dan mendorongnya ke kamar lalu menindihnya. Pelaku juga sempat mencium korban yang akhirnya melawan lalu kabur,” ujarnya.
- Pelaku mengaku mabuk.
Wulandari menuturkan, kepada petugas pelaku mengaku terpengaruh miras.
“Pengakuannya dia dalam pengaruh minuman keras, namun masih kami selidiki,” katanya.
Kepada polisi, pelaku MD mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku saat itu khilaf hingga mencoba melakukan tindakan pencabulan kepada istri sahabatnya.
“Saya tak bisa kendalikan diri karena saat itu sedang mabuk minuman keras,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
[*to-65] Sumber: (Montt/newsjatim) https://metroonlinentt.com