Richard William selaku Kuasa Hukum Istri dari H Kurdi, Korban kriminalisasi mafia tanah di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan mencari keadilan yang hakiki.
Ia berencana akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan persekongkolan mengkriminalisasi kliennya sebagai korban Kriminalisasi, ke Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Advokasi Pengacara Publik Tanah Air (GAPTA) kepada media ini, Jumat 26 November 2021.
Menurutnya, Korban kriminalisasi terhadap kliennya ini terungkap sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 289/Pid. Sus/2020/PN tanggal 8 Maret 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 52/PID.SUS-LH/2021/PT BJM, Kamis, 22 April 2021 lalu.
Dan sekarang lagi bergulir ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam proses upaya hukum Kasasi.
Richard menambahkan, H Kurdi Bin Noor Aini selaku korban kriminalisasi persekongkolan mafia tanah ini, sebenarnya sangat terkenal sepak terjangnya sering melawan Perusahaan Pertambangan Batu Bara di Kabupaten Tanah Bumbu.
Akhirnya jadi Korban Kriminalisasi Jaringan Mafia Tanah, yang Patut diduga ada persekongkolan dan keterlibatan BPKH-V Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebagaimana Fakta di persidangan dalam Putusan Pengadilan Negeri Batulicin, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, serta alat bukti yang disita oleh Penyidik, dan Terungkap dipersidangan, yang hingga kini dijadikan lampiran perkara.
Bahwa seharusnya H Kurdi Bin Noor Aini ditempatkan sebagai Korban Pemalsuan dan Penipuan.
Anehnya H Kurdi Bin Noor Aini selaku Korban malah dijebloskan ke Lapas Kotabaru oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kejaksaan dan Majelis Hakim dalam perkara tersebut.
Mirisnya! yang seharusnya menjadi Pelaku Perambahan Kawasan Hutan, yang diduga membuat Surat Palsu dan telah melakukan Penipuan terhadap H Kurdi Bin Noor Aini dalam perkara tersebut, sepertinya kebal hukum.
Tidak disentuh dan bebas menghirup udara bebas hingga kini. Oleh karena itu Richard William selaku Kuasa Hukum Isteri Korban dalam Press Releasenya yang disampaikan kepada media ini pada hari ini Jumat tanggal 26 November 2021.
Pihaknya akan mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI, guna melaporkan kejadian tersebut. Supaya Kliennya mendapatkan keadilan bagi suaminya (H Kurdi Bin Noor Aini) yang hingga kini masih di tahan di Lapas Kotabaru Kalimantan Selatan.
Richard berharap, supaya suami Klinnya (H Kurdi Bin Noor Aini) dapat segera dibebaskan, demi mewujudkan Komitmen Kapolri PRESISI dan Jaksa Agung RI dalam aksi Pemberantasan Mafia Tanah dari Bumi Pertiwi ini, demikian.
[*to-65].