Dinas Koperasi dan UKM Kotim Dinilai Biang Kerok Kegaduhan

- Advertisement -
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai sebagai biang kerok kegaduhan didalam tubuh kepengurusan Koperasi Santuai Jaya. di Kecamatan Bukit Santuai.

Selain Dinas Koperasi, Bupati Kotim juga dinilai terlalu banyak ikut campur memprakarsai kegaduhan ini. Sebagaimana yang disampaikan Egar Mahesa, S,H., C. DM. Kuasa Hukum Suwa Fransiska, Ketua Koperasi Santuai Jaya yang terpilih melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) bulan Juni 2021 lalu.

Panitia Pemilihan Ulang Versi Udui dkk yang diperakarsai Oleh Dinas Koperasi Kotawaringin Timur terindikasi abal-abal dan tidak mengerti hukum administrasi, sehingga berpotensi terjadinya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

BACA JUGA   Cegah Penularan Covid-19, Bupati Kotim Tutup Semua tempat Wisata

Sebagai Kuasa Hukum Koperasi Santuai Jaya saat ini yang memiliki legalstending sudah jelas akan mempertahankan kebenaran hukumnya bukan karna kepentingan tertentu apalagi menyesatkan Dasar Hukumnya.

Perlu semua lini yang berkepentingan dengan Koperasi Santuai Jaya, Khususnya Dinas Koperasi dan UKM Kotim , Udui Siong Dkk, bahwa Kepengurusan ibu Suwa Sudah ada Akta Notaris dan SK Menkum Ham nya, dengan Nomor : AHU-0004397.AH.01.28.TAHUN 2021.

Jadi kalau mau menggugurkan Hak Hukum Pengurus Versi Bu Suwa silahkan Ajukan Gugatan Pembatalan SK dan Akte tersebut, baik melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jangan main aturan diluar rel keberan kasihan para anggota koperasi, mengenai mantan Ketua Koperasi Santuai Jaya Udui Siong harus mempertanggung jawabkan Uang Anggota Koperasi yang diduga telah digelapkan untuk kepentingan Pribadi selama menjadi ketua.

Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya etikad baik Udui Siong menjawab Somasi atas Penggunaan Dana tersebut.

Kita tunggu proses pidana di Polres Kotim, karena ini sudah dilaporkan, sebagai bentuk tanggungjawab ketua terpilih untuk tegas. Sehingga mengajarkan kepada semua tentang transparansi dalam pengelolaan koperasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UMK melalui Kabidnya Anas ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler menolak untuk dikonfirmasi sebelum ada izin dari atasannya, Jumat (03/12/2021).

[*to-65].

BACA JUGA   Tingkatkan Sinergitas, Antar Instansi Polri Polres Kotim, Brimob dan Satpol PP
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News