LSM NCW Kembali Surati Kejari Sampit, Tanyakan Soal Penyalahgunaan DD di Desa Bamadu

- Advertisement -
Hampir setahun laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Corruption Watch (LSM NCW) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, sampai saat ini belum ada kejelasannya.

Laporan tertulis LSM NCW ke kejaksan itu pada 13 Juni 2020 yang lalu. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Karena tidak ada kejelasan, Korwil LSM NCW se-Kalimantan, Aminuddin kembali surati Kejari Sampit guna mempertanyakan kasus dugaaan tersebut sejauh mana proses laporannya yang ditangani oleh kejaksaan.

Aminuddin mengatakan, sebagai kontrol sosial perlu untuk mengetahui sejauh mana penanganan proses hukum dari laporannya. Kemudian, hari ini Selasa, 20 Desember 2021 pihaknya kembali menyurati Kejari Sampit.

“Mengingat laporan kami sudah cukup lama, hampir setahun belum ada kejelasan penanganannya sampai saat ini,” kata Aminuddin, Senin (20/12/2021).

“Harapan kami agar segera ditindaklanjuti, sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,” ucap Aminuddin kepada wartawan indeksnews.com.

“Saya meminta kepada penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan DD yang dilakukan oknum Kepala Desa,” pinta Aminuddin.

“Semua bentuk dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti, dan kami selaku pelapor setidaknya ada jawabban dari pihak kejaksaan, baik itu ditindaklanjuti atau tidak. Kami menilai penyimpangan terhadap DD ini merupakan kejahatan dan harus diberantas,” pungkasnya.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan BLT DD, Kades Basirih Hulu Catut Nama Presiden dan Gubernur

 

 

 

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News