Seorang pria berusia 36 tahun di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur melakukan persetubuhan dengan anak bawah umur berusia 15 tahun.
Akibat perbuatannya tersangka dikenai pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Perkara persetubuhan dengan anak bawah umur ini kejadiannya hari Jumat, 5 November 2021 di sebuah WC bekas di Kecamatan Pematang Karau,” ungkap Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira.
Menurut Ecky Widi Prawira, kasus tersebut bermula saat tersangka dengan berkenalan dengan korban di media sosial facebook kemudian dilanjutkan dengan menjalin hubungan dekat dan bertemu.
“Dengan berbagai bujuk rayu akhirnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban serta membuat rekaman gambar dan video saat melakukan hubungan,” ungkap Ecky, dikutip dari media borneonews.co.id, Kamis (23/12/2021).
Korban yang merasa hubungannya dengan tersangka tidak baik, akhirnya berupaya untuk menghindari tersangka yang telah memiliki rekaman foto dan video saat berhubungan seksual dengan korban.
Namun tersangka selalu minta bertemu dengan ancaman akan menyebarkan rekaman tersebut serta membunuh keluarga korban. Akibat ancaman itu akhirnya korban mau menemui tersangka beberapa kali untuk melakukan hubungan seksual.
“Masalah ini terungkap karena tersangka mengirimkan foto dan video tersebut secara pribadi ke akun media sosial korban, kebetulan saat itu yang memegang akun itu adalah adik dari ayah kandung korban,” terang Ecky.
Bersama tersangka polisi mengamankan beberapa barang bukti termasuk sebuah handphone yang berisi rekaman gambar dan video saat tersangka menyetubuhi korban.
“Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma berat. Karena itu Polres Barito Timur bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan psikolog untuk memulihkan trauma korban,” tandas Ecky.
BACA JUGA: Setubuhi Adik Ipar Kepergok Istrinya