38 Orang Terjaring dan Didenda Serta Diberi Sanki Memakai Rompi Orange Untuk Menyapu Jalan Selama 1 Jam
Lamandau. Tim Gabungan Polres Lamandau, Kodim 1017, Sat Pol PP Lamandau, Dishub Lamandau Beserta Camat Bulik dan Jajaran lainnya melakukan Giat Rajia Masker di Jalan Batu Batanggui Kecamatan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah Senin 28/09/2020 Pagi 08:30 WIB
Camat Bulik Arbaen SH saat dijumpai awak media mengatakan dalam Kegiatan ini memberikan edukasi kepada masyarakat Lamandau agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
“ Saat beraktivitas di tempat umum guna mencegah penyebaran Covid-19 sesuai PerBup No 73 Tahun Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan pengendalian covid-19,” ujar Camat.
Selanjutnya Arbaen mengungkapkan, sesuai PerBup No 73 Tahun Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian covid-19.
“ Apabila melanggar Pergub itu akan kita tindak dan akan kita beri sanksi serta denda serta memakai rompi orange untuk menyapu jalan selama 1 jam,” ungkapnya.
Tim Gabungan Polres Lamandau, Kodim 1017, Sat Pol PP Lamandau, Dishub Lamandau Beserta Camat Bulik dan Jajaran lain nya melakukan Giat Rajia Masker Di Jalan Batu Batanggui Kecamatan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah Senin 28/09/2020 Pagi 08:30 WIB
Dari Hasil Pantauan Awak Media Ada 38 orang Pelanggar Protokol kesehatan, Keseluruhan pelanggar berjenis PERORANGAN yaitu tidak menggunakan Masker, Masing-masing pelanggar mengakui kesalahan nya dan diberikan sanksi Administrativ berupa uang Denda 50.000 Rupiah dan memakai rompi orange di perintahkan menyapu Jalan selama 1 jam Sebagai efek jera Kepada Masyarakat Yang melanggar Aturan Pemerintah.
(Habibullah-Red)
Facebook Comments