Perwakilan Guru Paud Akui Insentif Hanya Rp200 Ribu Sebulan

- Advertisement -
Perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengakui dan mengeluhkan insentif yang mereka terima setiap bulannya hanya Rp200 ribu.

Keluhan perwakilan guru Paud ini mereka sampaikan saat mengunjungi Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis 13 Januari 2022 di Sampit.

Informasinya bahwa sejumlah perwakilan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tersebut mengeluhkan soal minimnya insentif  yang diterima tenaga pendidik setiap bulannya.

BACA JUGA   Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kotim Dijadikan Tempat Karantina Mandiri

Terkait permasalahan perwakilan guru Paud tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim H. Sanidin S.Ag, menjelaskan kedatangan sejumlah perwakilan guru PAUD tersebut untuk nyampaikan aspirasi peningkatan kesejahteraan mereka.

Dan berharap DPRD dapat memperjuangkan nasib mereka. “Kemarin Selasa 11 Januari 2022, kami terima dengan baik kunjungan mereka ke Komisi III, para guru PAUD yang terhimpun dalam Himpaudi bermaksud menyampaikan aspirasi mengenai kecilnya insentif yang diterima setiap bulannya yakni Rp200 ribu,” ujar Sanidin, Kamis 13 Januari 2022 di Sampit.

Dia menuturkan, sejumlah lembaga PAUD di daerah ini dikelola oleh yayasan, dan kemampuan memberikan insentif kepada guru dirasakan masih sangat terbatas sedangkan insentif yang bersumber dari APBD juga sangat minim per bulannya rata-rata tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka para guru.

“Walau demikian penghasilan yang sangat minim tidak menyurutkan niat para guru untuk mengajar, saat ini banyak guru PAUD yang bertahan karena merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap anak-anak di Bumi Hambaring Hurung,” jelas Sanidin.

Lanjut Sanidin, aspirasi lainnya juga turut disampaikan para guru terkait dengan pembangunan sarana fisik yang juga masih sangat terbatas karena selama ini hanya mengandalkan dana dari yayasan dan sumbangan orangtua murid.

“Karena itu kami di Komisi III akan terus berupaya mendorong pemerintah kabupaten untuk mengabulkan aspirasi para guru PAUD melalui pos anggaran pendidikan nantinya pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022,” ungkap Sanidin.

Dia juga menyampaikan para guru PAUD juga meminta pemerintah Kabupaten Kotim untuk dapat mempermudah izin operasional PAUD karena salah satu syarat harus ada izin mendirikan bangunan (IMB).

Dan saat ini IMB tersebut diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedangkan saat ini peraturan daerah (perda) tersebut belum disahkan.

“Kami mendorong pemerintah Kabupaten Kotim untuk memberi kemudahan terhadap izin operasional PAUD, karena itu untuk kepentingan masyarakat juga, maka pemerintah daerah harus memberi perhatian memperhatikan dan membantu nasib mereka, demi kelangsungan pendidikan usia din di daerah ini,” tutupnya, demikian.

[*to-65]

BACA JUGA   Hendra Sia: Ada Beberapa Perda di Kotim Perlu di Ubdate atau Direvisi, Ini Alasannya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News