spot_img

RSUD dr Murjani Sampit Harus Kedepankan Fungsi Sosial

- Advertisement -
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit utamakan untuk mengedepankan fungsi sosial dalam menangani masyarakat.

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Dadang H Syamsu menyampaikan, pihak RSUD dr Murjani Sampit untuk mengedepankan fungsi sosial daripada profitnya dalam melayani pasien.

“Apalagi statusnya merupakan rumah sakit milik pemerintah daerah, yang pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim,” kata Dadang.

“Saya tekankan kepada siapapun pihak yang ada di RSUD Murjani tolong kita tidak henti-hentinya untuk mengedepankan fungsi sosial, nilai-nilai kemanusiaan yang harus diutamakan,” ujarnya,  Rabu (12/1/2022).

Dadang mencerminkan, ketika ada pasien yang masuk di RSUD itu, hal pertama yang harus dilakukan yakni dilakukan pertolongan secara cepat. Tidak lagi menunggu mengurus  adminitrasi dan lain sebagainya.

“Misalnya ada pasien masuk jangan ditanya dulu siapa penjaminnya ada uangnya atau tidak,” ujarnya.

“Saya katakan, nilai kemanusiaan tadi yang harus diutamakan,” tegas mantan Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini.

Legislator ini juga mengingatkan agar rumah sakit memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Khusus untuk kondisi gawat darurat, rumah sakit tidak boleh menolak dan menarik uang muka dari pasien.

Menurut Dadang, adanya BPJS yang sudah dibayarkan pemerintah, pelayanan kesehatan sesuai standar rumah sakit yang berorientasi pada kepentingan pasien menjadi acuan. Hal tersebut mengacu pada pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit.

Dadang juga menekankan kepada dewan pengawas yang ada di RSUD Murjani untuk aktif mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pasien.

Dengan demikian, kata Dadang, semata untuk menjadikan RSUD Murjani menjadi lebih baik dan maksimal dalam pelayanan publiknya.

“Bagaimanapun kita harus dorong maksimalkan pelayanan untuk mengimbangi megah dan mewahnya gedung RSUD tersebut,” pungkasnya.

[*to-65]

BACA JUGA   LSM Minta Galian C Ilegal Ditertibkan, Minta Komisi I DPRD Kotim Dewan Panggil Pengusaha
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News