Pasutri Nekat Cari Nafkah dengan Cara Haram Edarkan Sabu

- Advertisement -
Pasutri nekat mencari nafkah dengan cara haram yakni dengan mengedarkan narkoba jenis sabu. Pasangan suami istri (pasutri) ini berinisial SAM (52) dan HAY (46).

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Pasutri nekat ini ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika  jenis sabu di Kota Sampit.

Diketahui bahwa Pasutri nekat ini adalah Warga pendatang asal Provinsi Jawa Timur ini diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada Selasa (11/1) petang sekira pukul 18.00 WIB di sebuah rumah Jalan Sampurna II, Sawahan, Sampit.

Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah menerangkan, pengungkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya salah satu rumah warga yang dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus kedua pelaku.

”Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 paket sabu siap edar seberat 2,07 gram, disembunyikan di dalam sarung yang dikenakan pelaku (Hayati),” ungkap Syaifullah.

Tak hanya itu, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip kecil, potongan sedotan plastik, dompet serta uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp450 ribu dari tangan Samiran.

Atas penemuan seluruh barang bukti tersebut, menguatkan jika pasangan suami istri ini terbukti bersalah dan melawan hukum.

”Kedua pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

[*to-65].

BACA JUGA   Maling Motor di Kapuas Berhasil Ditangkap di Palangka Raya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News