SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim terus menggenjot kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Desa Pamalian, Kec. Kota Besi, Kab. Kotim saat ini kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan, Selasa (29/09/20).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa kemarin sebanyak 3 orang yang diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim, mereka adalah Kepala Desa Pamalian, M Arsyad, Sekdes Sukriansyah, dan kontraktor atau pelaksana pekerjaan Eko.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Kasi Pidsus, Jhon Key mengatakan pemeriksaan kepada Kepala Desa Pamalian dan 2 orang lainnya tersebut saat ini dilakukan sebelum mereka menetapkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
“Pemeriksaan terus kita genjot, hari ini sebanyak 3 orang, besok dan lusa ada pemanggilan lagi,” kata Jhon, Selasa 29/09/2020 saat di ruang kerjanya kepada wartawan.
Selanjutnya Jhon menyebutkan pemeriksaan saat ini merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan penyidik di tingkat penyidikan, sementara itu saksi diperiksa sebelumnya dalam rangka penyelidikan.
Pada hari Rabu, 30 September 2020, kata Jhon, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sunardi Kasi Kesejahteraan dan Keamanan di Kecamatan Kota Besi, Suryadi konsultan perencanaan dalam proyek tersebut, Rahmad Saleh Bendahara Desa Pamalian dan Septian Primandi direktur CV Haditraya Jaya.
Proyek jembatan tersebut dikerjakan pada September 2019 lalu dan ditargetkan selesai pada Desember 2019. Belum rampung jembatan itu bermasalah lantaran sempat tidak difungsikan dan kondisi jembatan tersebut miring dan ada keretakan.
Jembatan itu dikerjakan menggunakan keuangan desa dan dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak melalui swakelola, di mana anggaran jembatan itu sebesar Rp 665 juta kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu, 2 September 2020.
(*to-65)
Baca Juga: Dermaga Ulak Batu Seruyan Memprihatinkan Dan Hampir Ambruk.
Facebook Comments