spot_img

RDP di DPRD Kotim, Warga Meminta Agar 12 Orang Warganya Dibebaskan

- Advertisement -
Anggota Komisi I DPRD Kotim mengadakan RDP (rapat dengar pendapat) soal sengketa lahan antara warga Desa Ramban dengan PT MJSP (Menteng Jaya Sawit Perdana).

Dalam RDP, warga Ramban meminta agar 12 orang warga mereka yang ditangkap Polres Kotim dibebaskan dengan tuduhan kasus pencurian buah sawit di PT MJSP.

Terkait hal itu, anggota Komisi I DPRD Kotim, SP Lumban Gaol mengatakan kalau bisa dirinya sebagai penjamin warga yang ditangkap.

BACA JUGA   Fasilitas Satpol PP Kotim Perlu Diperhatikan Kondisinya Sangat Memprihatinkan

“Kalau bisa saya sebagai penjamin, saya siap jadi penjamin mereka. Apalagi dalam permasalahan ini pelapor warga yang dianggap melakukan pencurian dan penadahan itu bukan dari perusahaan,” kata Gaol, Rabu (26/1).

Gaol juga meminta agar pemerintah kecamatan untuk melakukan rekonsiliasi agar tidak ada konflik yang terjadi antar warga.

“Buatkan dalam rekomendasi, agar 12 warga yang diproses hukum itu agar dibebaskan,” tegas Gaol.

Sementara itu anggota DPRD Kotim lainnya M. Abadi mengaku terkejut kalau warga yang diproses hukum itu atas laporan Gapoktanhut.

Abadi mengatakan, setega itukah Gapoktanhut melaporkan warganya sendiri, bahkan dia belum yakin pelaporan warga itu murni atas inisiasi dari Gapoktanhut itu sendiri.

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News