Seorang pemuda 27 tahun berinisial SS (27) di Kecamatan Sekadau Hulu wilayah Sekadau Kalimantan Barat berhasil dibekuk polisi usai melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang baru berusia 16 tahun.
Perbuatan Asusila yang dilakukan seorang pemuda 27 tahun ini terjadi pada Kamis 17 Januari 2022.
“Saat melakukan aksinya pemuda 27 tahun tersebut melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban, saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin, di Sekadau Kalbar, Kamis 27/01/2022.
Disampaikan Anuar, dari hasil penyidikan pelaku itu terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di kamar rumah milik orang tua korban.
Menurut dia, dalam kasus tersebut pemuda itu dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Anuar menceritakan pemuda tersebut diketahui melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dari ayah korban yang terjadi pada Kamis (20/1) malam. Sebelum kejadian, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang. Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya.
Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan.
Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil.
“Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya dengan korban yang baru tiga bulan berpacaran,” jelas Anuar.
Atas kejadian tersebut saat ini pemuda 27 tahun ini atau pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
[*to-65]