Gegara pintu rumah tidak terkunci, maling berinisial RA 24 tahun berhasil masuk mengasak 1 ponsel dan leptop dibawa kabur.
Informasi yang berhasil diperoleh bahwa peristiwa pencurian tersebut di rumah warga yang tidak terkunci pintunya di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Jumat 21 Januari 2022 lalu.
Kabarnya Polisi sudah berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (24) usai mencuri di rumah warga yang tidak terkunci pintu rumahnya tersebut.
Menurut informasi pula pencurian itu terjadi pada Jumat (21/1/2022), sekitar pukul 03.30 WIB. RA saat itu melakukan aksinya bersama dengan rekannya berinisial C.
Dalam menjalankan aksinya “RA mengajak temannya berinisial C untuk melakukan pencurian. Lalu mereka berkeliling di daerah Karang Anyar, setelah menentukan target RA beraksi dan C memantau situasi,” kata Maulana dalam keterangannya, Rabu (2/2).
Selanjutnya tersangka RA kemudian masuk lewat pintu pagar rumah korban yang tidak dikunci, lalu membuka jendela dan masuk ke rumah korban. Kemudian tersangka mengambil barang berupa HP, tablet, dan laptop korban.
Kemudian “Setelah berhasil mengambil barang, tersangka langsung kabur. Kemudian tersangka menjual barang curian itu kepada pria berinisial J sebesar Rp 1,3 juta,” kata Maulana.
Setelah berhasil menjalankan aksinya RA dan C kemudian membagi hasil uang kejahatan itu. Keduanya menghabiskan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian “Uang tersebut dibagi dengan pembagian RA Rp 700 ribu dan C Rp 600 ribu, dan untuk uang tersangka sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian pun segera mencari pelaku. Satu pelaku ditangkap pada Senin (31/1), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jl Narada Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Sekarang “Tersangka saat ini diamankan di Polsek Sawah Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kemudian dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian, satu kardus HP merek Vivo dan satu kardus HP merk Redmi Note 6 Pro.
Dikatakannya “Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tuturnya.
[*to-65]