Warga Mendawai berinisial BD (48), berhasil diringkus polisi gegara mencuri Handphone di sebuah toko sembako, pada Selasa siang, 1 Februari 2022.
Informasinya seorang pria warga Mendawai, Jalan Mendawai Gang Mandiri Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya ini tak berkutik saat diringkus Polisi usai melakukan pencurian handphone disebuah toko sembako tersebut.
Pelaku warga Mendawai ini ditangkap diseputaran Jalan Ahmad Yani Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Selasa, 1 Februari 2022.
“Dari penangkapan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo A54 serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa, Kamis 3 Februari 2022.
Todoan menjelaskan, sebelumnya pelaku (warga Mendawai) ini melancarkan aksi kejahatannya pada sebuah toko sembako di Jalan Manjuhan 2 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin siang, 31 Januari 2022.
Pelaku beraksi dan menggasak barang milik korban berupa satu buah handphone yang saat itu diletakan di dalam etalase toko.
Atas kejadian itu, pelaku mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya untuk ditindaklanjuti hingga pelaku berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
[*to-65]