SAMPIT – Bupati Kotim H. Supian Hadi secara resmi melantik Suparmadi sebagai Pejabat (Pj) Sekda Kotim, untuk mengisi kekosongan Jabatan Sekda menggantikan Halikinnor, Kamis (01/10/20).
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com bahwa tidak menunggu lama Bupati Kotim cepat mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, setelah ditinggalkan Halikinnor yang maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020.
Sebagaimana diketahui bahwa Halikinnor telah meletakan jabatannya sebagai Sekda Kotim pada tanggal 22 September 2020 yang lalu, yang saat ini dipercayakan Bupati Kotim dijabat oleh Suparmadi dari Kepala Dinas Pendidikan Kotim.
Acara Pengucapan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung Bupati Kotim, Supian Hadi, dilaksanakan di aula Kantor Kominfo Kotim, Kamis 01 Oktober 2020.
Bupati Kotim ketika dikonfirmasi seusai acara pelantikan mengatakan,“Sesuai amanat undang-undang sudah ada Plh kemarin satu minggu, dan hari ini saya selaku Bupati menunjuk saudara Suparmadi sebagai Penjabat Sekda selama tiga bulan kedepan,” Ujar Supian Hadi.
Supian Hadi berharap Kepada Pj Sekda yang baru dilantik, agar segera menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya, sebab jabatan sebagai Pj Sekda memiliki kewenangan yang sama dan tidak berbeda dengan Sekda definitif.
“Pastinya kita mengejar yang telah disusun kesepakatan melalui Banmus dengan Legislatif menyusun anggaran dan APBD murni tahun 2021. Dan ini sangat berkaitan dengan pembangunan roda pembangunan pemerintahan,” katanya.
Selanjutnya Supian Hadi mengatakan dalam tiga bulan ini akan melaksanakan Asesmen untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda definitif.
“Insya Allah dalam bulan ini juga akan ada beberapa SOPD yang kosong banyak Plt, mungkin akan dibuka Asesmen pada bulan ini juga. Asesmen ini untuk seleksi, yang penting semua memiliki persyaratan sesuai dengan aturan dan undang-undang, siapapun berhak mengikuti seleksi definetif Sekda Kotim yang penting memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan,” tutupnya.
(*to-65).
Baca Juga: Lokasi TMMD Reguler ke-109 Kotim ditetapkan di 2 Desa.
Facebook Comments