Disdukcapil Berhasil Jemput Bola Perekaman e-KTP untuk Siswa SMA

- Advertisement -
Kabar baru sekarang Disdukcapil berhasil jemput bola untuk melakukan perekaman e-KTP untuk siswa SMA di Kota Palangka Raya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dalam rangka percepatan perekaman KTP elektronik atau e-KTP bagi seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, Disdukcapil melakukan jemput bola.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya melakukan aksi jemput bola ke beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Kewenangan WHO Tetapkan Status Pandemi ke Endemi

Hal ini yang menjadi sasaran kegiatan ini adalah anak SMA yang berusia 17 tahun atau lebih, dengan berkoordinasi langsung dengan pihak sekolah sehingga siswa dapat langsung mendatangi tempat perekaman.

“Siswa SMA/SMK yang telah mencapai umur 17 tahun kami upayakan dengan pelayanan jemput bola. Perekaman ini akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Sehingga diharapkan 100 % siswa yang berusia 17 tahun sudah memiliki KTP elektronik,” ucap Kepala Bidang Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Palangka Raya, Taufik Hidayat, Sabtu (8/1/2022).

BACA JUGA   Pastikan Stok Sembako di Bulan Ramadan 2022 Aman di Palangka Raya

Kegiatan ini di laksanakan pada hari sabtu dan minggu, bertempat di ruang perekaman data Disdukcapil Kota Palangka Raya dan sasaran untuk hari ini adalah siswa dari SMAN 3 Palangka Raya dibatasi berjumlah 46 orang.

Hal ini dilakukan agar tidak menggangu proses belajar para siswa di sekolah.

“Alhamdulillah tahun 2021 yang lalu, tingkat capaian perekaman KTP elektronik kita mencapai 100% yang mana sudah melebihi dari target nasional yaitu 99,5% sehingga mendapat apresiasi langsung dari Direktorat Jendral Dukcapil Pusat dan akan terus kita pertahankan dan tingkatkan lagi untuk tahun 2022 ini,” lanjut taufik.

BACA JUGA   Konsinyasi Prapenerbitan Kamus Istilah Tradisi Kalteng

Sedangkan syarat yang perlu disiapkan oleh siswa agar mendapatkan pelayanan hanya perlu membawa kartu keluarga (KK) sebagai bukti jati diri sudah terdaftar di keluarganya namun belum memiliki KTP elektronik.

[Red] – Sumber: (MC.Isen Mulang/Ridho/ndk).

BACA JUGA   Turunkan Angka Kemiskinan Pemko Gandeng Swasta

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News