Karliansyah,S.H: Halo KPK, Kapan Bupati Kotim ditangkap?

- Advertisement -
SAMPIT – Karliansyah,S.H.,  Ketua Umum dari LSM-Betang Hagatang, kali ini mempertanyakan tindak lanjut Kasus Korupsi Bupati Kotim H. Supian Hadi, yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK sejak tanggal  01 Februari 2019 tahu lalu.

Karli mendesak, sekaligus menanyakan Kepada KPK Kapan Bupati Kotim itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena menurutnya apalagi alasan KPK selalu menunda-nunda penanganan kasus ini, sehingga membingungkan publik.

“Saya minta ketegasan KPK jika Bupati Kotim ini tidak bersalah segera keluarkan SP3, bebaskan dia, bersihkan nama baiknya,  dan jika sudah terbukti kapan lagi ditangkap, biar publik tidak bingung,” tegas Aktivis aktif di Kalteng ini.

Karli menuding,”KPK menurut saya terlalu gegabah untuk menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka, jika kurang bukti kenapa terburu-buru ditetapkan sebagai tersangka, toh faktanya sampai saat ini Supian Hadi masih berlenggang,” tudingnya.

“Kurang apa lagi, kerugian negara sudah jelas dipaparkan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri, barang bukti juga sudah diamankan, lalu apa lagi yang kurang, hebat betul Supian Hadi ini,” papar Karli.

“Pertanyaan besar yang pantas dilontarkan, Ada apa dengan KPK, dan ada apa dengan Supian Hadi,” tutup Karli.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Bupati Kotim Supian Hadi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kotim tahun 2010-2012, kepada tiga perusahaan .

Tiga perusahaan itu adalah, PT. Fajar Mentaya Abadi, PT. Billy Indonesia dan PT. Aries Iron Mining. Dalam kasus ini, perbuatan Supian diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.

Dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

BACA JUGA   Prabowo Gabung Dengan Joko Widodo Ini Alasannya

Selain itu Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan tersebut. Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Pemberian izin usaha pertambangan tersebut diduga tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.

Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, diduga tidak hanya merugikan negara senilai triliunan rupiah terkait pemberian izin usaha pertambangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), juga berhasil mengungkapkan  perbuatan Supian juga menguntungkan diri sendiri, diduga telah menerima suap mobil mewah berupa 1 mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta. Kemudian, 1 mobil Hummer H3 seharga Rp 1,3 miliar serta menerima uang Rp 500 juta melalui pihak lain.

(*to-65)

Baca Juga: Gubernur Lira Kalteng Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Mega Proyek Rp 149.8 Miliar di Kotim.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News