Aksi Gerstuk Jilid 5 Benar-Benar Digelar Kembali

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – Aksi Gerstuk (Gerakan Solidaritas untuk Kinipan) Jilid 5 benar-benar digelar kembali, upaya  untuk membebaskan Kepala Desa Kinipan dari jeratan hukum.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Aksi Gerstuk ini digelar di depan gedung Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Aksi Gerstruk ini terus berlanjut. Mereka menilai upaya pengadilan tersebut merupakan bentuk pelemahan perjuangan Kinipan untuk mempertahankan wilayah adatnya.

BACA JUGA   Pledoi Mawar Tak 1 Pun Dikabulkan, Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Aksi Gerakan Solidaritas untuk Kinipan (Aksi Gerstuk) melakukan aksi pertamanya di depan gedung Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada 14 Februari 2022 lalu.

Aksi Gerstuk itu digelar setelah sidang kasus Tipikor Willem Hengki, Kepala Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Menurut massa aksi, dakwaan tindak pidana korupsi yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kinipan adalah salah satu bentuk kriminalisasi masyarakat adat Kinipan.

BACA JUGA   Warga Binaan Lapas Kelas 2B Arga Makmur Kabur

Karena selama ini kepala desa terlibat berjuang bersama masyarakat untuk pengakuan wilayah dan masyarakat adat Kinipan.

Aksi Gerstuk kali ini merupakan jilid 5 ini diikuti oleh puluhan mahasiswa dan pemuda.

Sebelumnya, masyarakat adat Kinipan yang terdiri dari perempuan, anak-anak, lansia dan orang tua ikut hadir pada aksi jilid I dengan menempuh jarak 600 kilometer dari Desa Kinipan menuju Kota Palangka Raya.

BACA JUGA   Barang Bukti 179 Kilogram Narkoba Berhasil Dimusnahkan TNI AL

Sidang kasus dugaan korupsi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki diwarnai aksi demonstrasi dari gerakan solidaritas untuk Kinipan (Aksi Gerstuk).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ia menilai kasus tersebut murni kasus korupsi dan tidak berhubungan dengan kerusakan lingkungan apalagi kriminalisasi.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh saksi dari pihak Jaksa Penuntut umum dan saksi Kepala Desa Kinipan Willem Hengki.

BACA JUGA   147 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Kotim Tahun 2022

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Aksi untuk Kinipan menggelar aksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya, Senin (7/3/2022).

Mereka menuntut Willem Hengki dibebaskan karena dinilai tidak bersalah. Risky Rahmadani selaku Jubir mengatakan bahwa alksi jilid 5 ini dilaksanakan untuk menuntut pembebasan Willem Hengki.

“Kami dari Aksi Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan menggelar aksi jilid 5 untuk kembali menuntut dan meminta Keadilan untuk masyarakat Kinipan dan segera membebaskan Willem Hengki, karna apa yang dituduhkan terhadap beliau adalah murni kriminalisasi,” kata Risky.dikutif dari INTIMNEWS.COM.

BACA JUGA   Diduga Bocor, Penggrebekan Judi Oleh Polres Seruyan Hasilnya Nihil

“Seluruh masa Aksi bersepakat bahwa apabila apa yang dihasilkan pada sidang tidak sesuai dengan keberpihakan kepada masyarakat Kinipan. Maka masa Aksi akan terus menggelar aksi dengan jumlah masa yang besar demi keadilan untuk masyarakat Kinipan dan segera membebaskan Willem Hengki selaku Kepala Desa Kinipan yang tertuduh,” pungkasnya.

Kemudian juga dikatakan oleh perwakilan dari masyarakat adat Kinipan, Gunawan mengatakan.

“Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) besok bersama Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau akan pergi langsung meninjau ke lokasi Hutan adat Kinipan untuk memeriksa terkait hutan adat,” ujarnya.

BACA JUGA   Viral di Medsos Video Pasangan Mesum di Mobil Segera Diusut Polisi

Lebih lanjut, ia katakan bahwa sebelumnya Wakil Menteri KLHK yang beberapa waktu lalu sudah datang memeriksa, dan sekarang dari KLHK pusat juga akan datang.

“Berarti ini adalah masalah serius dan memang hutan adat kami harus terus diperjuangkan,” pungkasnya. [Red]

BACA JUGA   Ganjaran Kakek Bejat, Nikmati Masa Tuanya di Penjara 7 Tahun

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News