Aktivitas Galian C di tepi Sungai Wilayah Kecamatan Parenggean berpotensi merusak lingkungan jika dibiarkan akan bertambah parah.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi baru-baru ini. Ia berharap aktivitas galian C tersebut segera dihentikan.
Ia juga menyebutkan pembukaan areal tambang dan aktivitas galian C serta batu bara yang dilakukan salah satu perusahaan di Kecamatan Parenggean sangat merusak lingkungan.
Pasalnya kegiatan itu dilakukan di tepi sungai dan berdampak pada mata pencarian masyarakat terutama pencari ikan.
Jika kegiatan itu dibiarkan ke mana lagi masyarakat untuk menggantungkan hidup mereka, sementara selama ini itulah harapan mereka.
Sehingga penegak hukum maupun pemerintah setempat jangan sampai membiarkan hal ini terjadi. Jika memang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas.
Perusahaan itu kata Abadi diduga tidak mentaati aturan sesuai ketentuan aturan yang berlaku yang diatur didalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor : 1825 k/30/MEM/2018 Pedoman pemasangan tanda batas wilayah, izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.
“Kemudian juga tegas diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara serta UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” katanya, Minggu 13 Februari 2022.