Jalan Umum Dimanfaatkan Investor, Benar-Benar Disoroti DPRD Kotim

- Advertisement -
Jalan umum yang dimanfaatkan Investor saat ini benar-benar disoroti Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).

Baru-baru ibi pihaknya melakukan sidak turun ke lapangan menyoroti keberadaan jalan umum milik pemerintah daerah yang juga dimanfaatkan oleh aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pihaknya menyebutkan hal itu harus dilakukan sebagai upaya agar investor ini segera memikirkan jalan khusus mereka  untuk melintas bukan menggunakan jalan umum.

BACA JUGA   Mantan Ketua MK dan Mantan Ahli Hukum Jokowi Jadi Kuasa Hukum Harati

“Kita tidak mencari siapa yang salah. Kami hanya mengingatkan bahwa ada regulasi yang harus dipatuhi terkait masalah ini, makanya kami turun ke lapangan,” kata Ketua Komisi IV, Muhammad Kurniawan Anwar.

Menurut Kurniawan mereka sudah diskusi bersama dengan pihak perusahaan dan instansi terkait untuk mencari solusinya menyikapi hal tersebut.

Legislator ini menjelaskan setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat.

BACA JUGA   Honorer Terjaring Sabu, DPRD Kotim Minta Seluruh SKPD Harus Tes Urine

Aturan itu yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.

Dalam Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus untuk aktivitas perusahaan sendiri.

Aturan lainnya lanjut Kurniawan, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA   Lokasi Pembangunan Jembatan Sungai Kalang Harus Ditinjau Ulang

Dia mengatakan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah terkait masalah ini. Koordinasi juga dilakukan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

“Kami ingin melihat secara jelas kondisinya seperti apa. Termasuk terkait adanya kewajiban mendapatkan izin dari bupati bagi perusahaan yang menggunakan jalan daerah. Kita bicara regulasi yang harus kita patuhi,” tukasnya.

BACA JUGA   Tertibkan Plat Kendaraan Besar Luar Daerah

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News