Izin dan Lahan HTR di Kotim Harus Diinventarisasi

- Advertisement -
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Sutik, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk melakukan Inventarisasi izin dan lahan HTR.

Izin dan lahan yang perlu diinventarisasi dimaksud adalah izin dan lahan Hutan Tanam Rakyat (HTR) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui lahan mana saja yang sudah beroperasi secara resmi dan memiliki izin dari pemerintah.

BACA JUGA   KPU Kotim Menyampaikan Asumsi Sementara Anggaran Pemilu Serentak 2024

Inventarisasi izin dan lahan HTR ini juga berguna bagi pemerintah dalam upaya meminimalisir terjadinya sengketa lahan lantaran beberapa pihak saling klaim menguasai lahan.

“Ini penting guna menghindari terjadinya sengketa lahan antaran Perusahaan Besar Swasta (PBS) dengan masyarakat sekitar,” ujar Sutik.Jumat 25 Maret 2022.

“Karena tidak perlu dipungkiri lagi, di Kotim ini ada banyak lahan yang mengantongi izin HTR namun faktanya di lapangan justru disulap jadi pekebunan kelapa sawit,” ungkapnya.

BACA JUGA   Janji Politik Pasangan Bupati Kotim akan Terealisasi Melalui Anggaran Perubahan APBD 2021

Dia mencontohkan, kasus yang ada di Kecamatan Cempaga Hulu, dan Kecamatan Mengaya Hilir Selatan yang banyak ditemui perkebunan kelapa sawit berada di atas izin HTR.

Sehingga menurutnya hal ini dinilai merugikan daerah serta masyarakat khususnya yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat, untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi. Dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

BACA JUGA   Tiket Kapal Laut Sudah Ludes, Pemudik Lebaran 2022 Mengaku Mengeluh

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTR, adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan.

Yang berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada kelompok masyarakat dengan menerapkan sistem silvikultur yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan.

“Jika dijadikan perkebunan kelapa sawit artinya sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan fungsi seharusnya, apalagi kalau yang melakukannya merupakan perusahaan besar, artinya perusahaan beroperasi secara ilegal,” jelasnya.

“Makanya penting dilakukan inventarisasi oleh pemerintah untuk mengetahuinya,” tukasnya.

BACA JUGA   Fraksi Golkar DPRD Kotim, Pemda Harus Lebih Kreatif Dalam Penanganan Covid-19

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News