Pasangan Suami Istri (Pasutri) Uris D Gantan dan Sunarti alias Mama Bayu berhasil diciduk polisi atas kasus sabu sebagai pengedar.
Telah terungkap mulusnya peredaran sabu yang mereka lakukan (Pasutri) itu semuanya dikendalikan oleh sang istri.
Peran sang istri, terungkap mulai dari mencarikan sabu, membagi, hingga menjualnya. Sementara sang suami hanya diperintahkan untuk menyimpan dan mengamankannya saja agar tidak dietahui orang.
Menurut tersangka Sunarti, sabu yang diamankan dari mereka (Pasutri) itu berasal dari pembelian melalui Hendri dengan harga per grammnya sebesar Rp1,5 juta, kemudian sabu akan dijual lagi jika ada yang membeli per gram dijual dengan harga Rp2 juta.
“Waktu itu sabu saya beli dibayar, rencananya jika habis baru akan saya bayar,” kata Sunarti saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Namun jika ada yang ingin membeli paketan kecil maka akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp200 ribu.
Keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan PT Sarpatim Km 2, RT 13 RW 5 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kasus ini terungkap, Jumat 25 Maret 2022.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 paket sabu seberat 4,29 gram, uang sebesar Rp15 ribu, timbangan digital, korek api gas, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 pak plastik klip ukuran besar, 3 buah sedotan plastik dan toples.
Sabu itu oleh tersangka disimpan dalam sebuah dompet di gantung di gantungan jilbab Sunarti yang mana semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar.
Facebook Comments