Mobil truk angkutan milik perusahaan atau swasta jangan parkir sembarangan, kalau dibiarkan bisa menyebabkan rusak jalan.
Terkai dengan angkutan ini, Ketua Komisi IV Dewan perwakilan rakyat derah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim), M Kurniawan Anwar kepada awak media, Minggu (20/2/2022).
Lanjut Kurniawan, jika itu dibiarkan, perlahan bahu jalan akan rusak dan selama ini, itu sudah kerap kali terjadi hingga akhirnya jadi kubangan di bahu jalan.
“Dinas Perhubungan harus menerbitkan kendaraan tersebut, karena kalau rusak mereka biarkan saja,” kata Kurniawan.
Menurutnya, banyak truk angkutan termasuk CPO parkir di bahu jalan, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, HM Arsyad hingga di lingkar selatan.
Bahkan ada yang parkir beberapa hari di situ dan kondisi tersebut terus menerus dibiarkan hingga sekarang tanpa adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait.
“Kita harap ini jadi perhatian serius dinas perhubungan,” kata politisi Partai Amanat Nasional ini.
Dishub, kata dia, harus mengarahkan kendaraan tersebut agar memiliki tempat parkir khusus. Apalagi perusahaan, mereka harus memiliki lahan parkir sendiri, dan tidak dibenarkan parkir di bahu jalan.
Tidak hanya itu kata dia, kondisi demikian juga rawan dan berbahaya, apalagi jika pada malam hari bisa menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas
Jadi kita himbau kepada pihak PT tersebut agar menertipkan kendaraan roda empat tersebut demukian kata dia.