Program PTSL Harus Berikan Manfaat Bagi Masyarakat

- Advertisement -
Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Karena akan membuat legalitas tanah masyarakat akan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Khozaini kepada Wartawan ia menyebutkan, jangan sampai justru sebaliknya menambah bara konflik yang terjadi selama ini.

BACA JUGA   Dewan Dukung Pemberantasan Judi dan Bali di Kotim

Lebih lanjut  Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini mengaku mendukung dengan keberadaan program tersebut. Karena akan membuat legalitas tanah masyarakat akan diakui.

Selain itu juga diharapkan dengan sertifikasi tanah masyarakat, pendapatan di sektor pajak bumi dan bangunan semakin meningkat.

“Hambatan masyarakat untuk mendapatkan modal usaha juga akan terbantu, karena dengan sertifikat itu tentunya bisa diagunkan ke bank,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozani kepada awak media, Sabtu, 5 Februari 2022.

BACA JUGA   Ketua Bapemperda DPRD Kotim Kawasan Industri Bisa Tumbuhkan Ekonomi

Namun demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) diingatkan untuk benar-benar menerbitkan surat tanah tersebut, jangan sampai dengan munculnya surat tanah itu banyak konflik pertanahan yang muncul ujar Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini.

“Karena kita sudah mendengarkan itu, jika masih bersengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) kami ingatkan jangan sampai menerbitkan sertifikat, sampai objek itu benar-benar tidak bermasalah silahkan,” tutup Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini.

BACA JUGA   Kondisi Hutan di Kabupaten Kotim Semakin Berkurang

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News