SK PAW Harus Ditandatangani Gubernur Kalteng

- Advertisement -
Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) Anggota DPRD Kotim itu harus ditandatangani oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi menyebutkan tidak ada alasan Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW) anggota fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk tidak ditandatangani, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menurut Abadi, dirinya angkat bicara berkaitan SK PAW sampai saat ini belum ditandatangani oleh Gubernur Kalteng.

Abadi menyebut, tahapan sudah dilalui, baik dari partai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan tahapan dari tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi baik berupa disposisi telah semua terpenuhi.

“Maka saya selaku Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim agar gubernur bisa segera menandatangani SK pergantian antar waktu DPRD Kotim dan itu mengacu dengan Pasal 14A PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten kota,” katanya, Kamis, 6 Januari 2022.

Dikatakannya sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan wajib diproses.

“Saya berharap menjadi bahan pertimbangan Gubernur Kalteng karena mengingat bahwa almarhum H. Hademan mempunyai konstituen di wilayah dapilnya sehingga ini perlu diperjuangkan jangan sampai akibat adanya dugaan konflik internal atau konflik pribadi maupun kelompok berdampak kepada masyarakat karena masyarakat wajib mendapat pelayanan sesuai ketentuan Pasal 67 dan 78, 79 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tukasnya.

Abadi mengaku PAW tersebut hingga kini menjadi tidak jelas, selain itu dirinya mendesak agar sekretariat dewan terus menelusuri SK itu agar segera tuntas.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News