MUARA TEWEH – Pria beralamat di Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, berinisial ESS diduga mencabuli anak di bawah umur.
KLIK DISINI: Satreskrim Polres Barito Utara Berhasil Menangkap Pria Mencabuli Anak di Bawah Umur.
Tidak terima dengan pembuatan keji itu. Ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polisi setelah menerima laporan dengan Bukti-bukti yang kuat, Satuan Reskrim Polres Barito Utara, berhasil menangkap tersangka ESS di rumahnya.
Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka ESS ditangkap di rumahnya Senin (5/10) pukul 13.00 WIB di Desa Bintang Ninggi II. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atas laporan ibu korban kepada Polres Barito Utara pada 6 September 2020 lalu,” jelas M Tommy, Kamis (8/10).
Sementara tersangka ESS, di jerat pasal 81 ayat ( 2) jo 76 jo pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Fauzan)
Facebook Comments