Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan setempat, mengambil langkah tepat untuk menghentikan sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di wilayah zona merah Covid-19.
Adanya langkah tepat untuk penghentian sementara kegiatan PTM di wilayah zona merah Covid-19 itu, tertuang dalam edaran nomor 420/314/870. Um-Peg/II/2022.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, menyatakan sepakat dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Penghentian sementara kegiatan PTM, dan diterapkannya pembelajaran jarak jauh untuk sementara waktu, khususnya di wilayah zona merah Covid-19, merupakan langkah tepat,”katanya, Rabu (9/2/2022).
Namun terlepas dari itu, ia mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“Dengan memperkuat prokes, menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyebaran virus tidak semakin meluas,’” tukas Sigit.
Lebih jauh Sigit yang juga merupakan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) ini mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan akan efektif dijalankan, apabila dilaksanakan bersama secara bergotong royong oleh seluruh elemen masyarakat.
“Kalau kita bersatu padu, maka kita kuat dan kita bisa melawan serta memutus sebaran virus Covid-19 ini,”ujarnya.
Adapun berdasarkan data Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, disebutkan, wilayah kelurahan di Ibu Kota Provinsi Kalteng itu yang kini berstatus zona merah diantaranya, Kelurahan Langkai, Palangka, Panarung, Bukit Tunggal dan Kelurahan Menteng.
Perlu diketahui, dalam surat edaran juga menjelaskan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, maka pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.
Facebook Comments