Pemicu Konflik di Kotim Harus Segera Diselesaikan

- Advertisement -
Pemicu konflik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didominasi Sengketa lahan yang berkepanjangan dan Plasma 20% yang dijanjikan tidak direalisasikan.

Terkait dengan pemicu konflik di wilayah hukum Kotim Khususnya dan Kalimantan Tengah (Kalteng) Umumnya, harusnya segera diselesaikan.

Sebagaimana yang disebutkan oleh H. Rudianur Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim).

BACA JUGA   Penutupan Akses Jalan dalam Kota Sampit Bakal Dilakukan

Legislator yang satu ini menyebut selama ini pemicu konflik mulai dari  diabaikan plasma 20% hingga sengketa lahan yang berkepanjangan.

Menurut Rudianur, Kondisi yang demikian kata Rudianur ibarat bom waktu yang akan menyulut konflik, sehingga berujung pada kasus sengketa perusahan dan masyarakat lokal.

“Yang harus kita cegah itu sebenarnya adalah konflik antar perusahaan dan warga lokal dan ini akan menganggu investasi sekaligus kondusifitas daerah ini secara panjang,”kata Rudianur, Selasa 18 Januari 2022.

Kekhawatiran Rudianur ini sangat beralasan, sebab tidak hanya pada satu masalah diantaranya adalah masalah realisasi kewajiban plasma, sengketa lahan antara perusahaan dengan perorangan dan kelompok tani.

“Selain itu juga belum tuntasnya penggarapan lahan masyarakat di luar izin hak guna usaha,” tegasnya.

Rudianur berupaya bersama dengan Pemkab Kotim untuk bisa cepat menyelesaikan persoalan itu supaya tidak menumpuk.

Wakil Ketua DPRD Kotim inin juga mengapresiasi langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah setempat yang sigap menyelesaikannya. Tetapi ada juga sejumlah masalah justru seperti diabaikan, meski sudah beberapa kali disurati masyarakat hingga ada  rekomendasi di DPRD Kotawaringin Timur.

“Persoalannya kadang rekomendasi dari DPRD ini dianggap sepele dan diabaikan. Di satu sisi rekomendasi ini tidak  ada implikasi hukum ketika tidak dilaksanakan hal ini yang membuat eksekutif kadang mengabaikannya,” tukasnya.

Seandainya kata dia rekomendasi ini punya kekuatan hukum memaksa maka segala persoalan akan cepat terselesaikan.

BACA JUGA   Usulan 4 Kecamatan Belum Tertampung Dalam APBD Kotim

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News