Ratusan warga dari Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kotim, Kamis 20 Januari 2022.
Ratusan warga ini menuntut proses hukum sekaligus penindakan kepada PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) akhirnya membubarkan diri.
Ratusan Warga itu awalnya berkumpul di Taman Kota Sampit kemudian bergerak menuju halaman kantor DPRD Kotim di jalan Sudirman Km 1. Aksi itu awalnya berjalan lancar, namun suasana berubah ketika perwakilan unjuk rasa diterima pimpinan DPRD Kotim.
Pasalnya pimpinan DPRD Kotim tidak bisa memberikan kepastian untuk jadwal RDP dengan demonstran dan juga pihak perusahaan.
Para peserta unjuk rasa juga menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap perusahaan PT MJSP yang diduga ilegal sejak tahun 2008 ini.
Selain itu juga mereka menekan kepada polisi mengeluarkan 9 warga Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditahan dengan tuduhan pencurian buah kelapa.
“Kami keberatan atas keberadaan PT Menteng Jaya Sawit Perdana, diduga kuat perusahaan ini tidak berizin, kenapa sekian puluh tahun dibiarkan aktivitas, kami minta mereka ditindak tegas jangan bikin masyarakat yang jadi korban dan dipenjara,” kata koordinator aksi Karliansyah.
Dalam orasinya, Karliansyah menyebutkan perusahaan MJSP ini diduga kuat ilegal namun berlindung dibelakang kelompok tani.
Selama ini perusahaan itu menggarap kawasan hutan tanpa ada proses pelepasan kawasan. Pasalnya kawasna yang digarap itu sejatinya merupakan areal kawasan Hutan Produksi.
“Kami minta perusahaan itu ditutup karena memang diduga tidak ada izinnya,” tukas Karliansyah.
Tidak lama setelah orasi ini mereka perwakilan unjuk rasa diizinkan masuk menemui Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, Wakil Ketua I Rudianur dan Anggota Komisi I Rudianur.
Di situ sempat memanas antara Karliansyah dan pimpinan DPRD. Sebab DPRD tidak bisa memberikan kepastian terkait jadwal permohonan RDP dari ratusan warga tersebut untuk mengupas tuntas mengenai PT MJSP tersebut .
“Kami mau cepat, karena ini bersangkutan dengan penderitaan masyarakat Ramban yang tertindas, jangan biarkan berlarut. Kami tidak akan pulang kalau RDP tidak secepatnya dijadwalkan,” teriak Karliasyah
Teriakan tersebut keluar setelah mendengar perkataan dari Ketua DPRD Kotim Rinie yang menyatakan, untuk menentukan RDP harus dirundingkan dan mengundang perusahaan yang berkaitan dengan tuntutan itu.
“Kami (DPRD) tidak bisa langsung menentukan, karena kami harus mengundang orang-orang yang berkaitan,” kata Rinie yang diamini Rudianur
Karliansyah mengancam jika RDP tidak ditentukan secara cepat pihaknya akan membawa masa yang lebih besar dan bahkan akan menduduki kantor wakil rakyat itu.
Facebook Comments