Kasus dugaan penggelapan uang atas terlapor Hok Kim atau yang sering disapa Acen seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur mendekam di penjara.
Berdasarkan informasi, Aceng dilaporkan korbannya ke Polisi Daerah Kalimantan Tengah lantaran menggelapkan uang sekitar 18 miliar rupiah.
Akibat perbuatannya, Aceng akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dengan kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap sejumlah pengusaha dari asal Medan dan Bandung.
Sejumlah barang bukti sejak kasusnya naik ketingkat penyidikan sudah diajukan izin sita barang bukti di Pengadilan Negeri Sampit.
“Sudah ada pengajuan izin sita diajukan ke Pengadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicaranya, Firdaus saat dikonfirmasi Selasa, 19 April 2022.
Menurutnya, izin penyitaan itu baru beberapa hari lalu disampaikan penyidik Polda Kalteng ke mereka atas nama tersangka tersebut.
Acen sendiri dilaporkan sejak 30 November silam di Polda Kalteng dengan LP/ B/209/XI/2021/ SPKT.
Dalam laporan korban perbuatan tersangka terungkap berawal ketika Acen diberikan kepercayaan untuk mengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Di mana kebun itu sahamnya dimiliki oleh empat pengusaha sejak tahun 2007 silam, dia dianggap seperti halnya direktur operasional untuk perkebunan tersebut.
Namun, sejak tahun 2020 silam para pemodal ini tidak bisa bertemu dengan pihak pengelola kebun tersebut lantaran Covid-19.