Program BUMdes (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga kuat dibelenggu PT Task3.
Pasalnya program BUMdes ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya lantaran pihak Perusahaan melarang untuk melintasi jalan satu-satunya milik PT. Agro Subur Kencana3 (PT. Task3), di desa tersebut.
Beberapa hari yang lalu pemerintah Desa Pamalian mengirimkan 5 unit dump truk berisi tanah laterit melintasi jalan perusahaan untuk menjalankan program BUMdes dilarang dan ditahan pihak perusahaan di pos jaga.
Peristiwa penahanan tersebut sempat memanas dan hampir berpotensi menimbulkan konflik, akhirnya pemerintah Desa Pamalian dengan warganya pun melakukan hal yang sama.
Pemerintah Desa dengan puluhan warganya melakukan pemortalan jalan pihak perusahaan yang melintasi desa tersebut.
Dengan peristiwa tersebut unsur Muspika Kecamatan Kota Besi, bertindak cepat untuk mengendalikan Kamtibmas, dengan mengundang pihak manajemen perusahaan dengan pihak desa untuk dimediasi di Kantor Polsek Kota Besi.
Mediasipun sudah dilaksanakan, namun kedua belah pihak belum mendapatkan kesepakatan, sehingga memerlukan mediasi kembali yang rencananya setelah lebaran mendatang.
Pihak desa tetap mempertahankan portal yang ada, jadi pihak perusahaan pun dilarang pula menggunakan jalan yang melintasi desa tersebut, bahkan warga desa akan melakukan pemortalan dibeberapa titik lagi jalan jalan melintasi atau memotong jalan desa itu.
Menyikapi permasalahan tersebut Anggota DPRD Kotim dari Komisi IV, Bima Santoso akhirnya tidak tinggal diam dan angkat bicara.
Terkait dengan Program BUMdes ini sudah resmi dicanangkan pemerintah pusat, dimana Presiden Jokowi sendiri yang mencanankannya, agar ekonomi masyarakat desa bisa meningkat dengan adanya program tersebut.
Menurut Bima Santoso,“Kita harus belajar dari kejadian BUMdes Desa Pamalian ini, sebagai mana dari kejadian minggu kemarin pihak perusahan besar kelapa sawit melarang aktivitas angkutan BUMdes melewati jalan perusahaan,” ujarnya Senin 25 April 2022.
“Dengan dalih bawasan angkutan program BUMdes itu melewati jalan mereka untuk membawa hasil usaha ke daerah lain, ini yang harus kita jadikan pelajaran,” katanya.
“Bagaimana regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah HGU perusahan, itu harus di tertibkan sebagaimana yang sudah di atur oleh UUD dan juga kepres,” ucapnya.
“Selaku pemerintah daerah harus tegas terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyrakat yang berada di sekitar PBS ini,” jelasnya.
“Jangan sampai terjadi konflik yang berkepanjangan, tidak boleh PBS melarang seenaknya saja, apalagi yang melewati itu BUMdes setempat yang mana Desa Pamalian itu lebih dulu ada dari pada perusahan itu,” paparnya.
“Kedepan kita harus di cek satu per satu ijin PBS yang baru dan yang sudah mau habis masa berlakunya, kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan,” ulasnya.
“Karena setiap pengajuan ijin ada batas dan ada ketentuan-ketentuan yang harus di taati oleh PBS ini, di situ kita bisa masuk melalui koordinasi dengan para pihak yang berkaitan,” terangnya.
“Bagaimana suatu daerah / desa akan maju, apabila PBS ini tidak memberi ruang terhadap program BUMdes dari pemerintah pusat. Program pemerintah daerah RPJMD ini sejalan dengan RPJPN, dari tahun ke tahun akan ada perubahan,” tambahnya.
Lanjutnya, salah satunya yaitu makin banyak pertumbuhan penduduk secara geografis akan memerlukan tempat pengembangan usaha, tempat tinggal dan pasilitas publik.
“Ayo dan mari kita bangun dari mimpi mimpi, agar mimpi kita bisa jadi kenyataan bersama,” pungkasnya.