Pemerintah melarang pejabat dan ASN menggelar open house pada Idul Fitri 1443 H/2022 M mendatang.
Larangan ini bukan berlaku untuk umum, melainkan untuk pejabat dan ASN (aparatur sipil negara) yang ada di seluruh lingkungan instansi pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia.
Sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa 26 April 2022.
Dia mengatakan, seluruh pejabat maupun pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, tentu akan mengikuti segala kebijakan pemerintah pusat. Termasuk terkait acara open house yang tidak diperbolehkan.
“Iya, pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan pemerintah yang lebih tinggi,” katanya, Selasa (26/4/2022).
Hera berpandangan, adanya larangan bagi pejabat dan ASN menggelar open house, sejatinya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.
Terlebih saat ini angka kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan signifikan, yang menunjukkan pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik, sehingga harus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Maka karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dengan selalu menjaga protokol kesehatan atau prokes, dimanapun beraktivitas ataupun berada,” jelasnya.
Terlepas dari itu semua sambung Hera, seiring pengendalian sebaran Covid-19 yang sudah tertangani dengan baik, kini berbagai kebijakan kelonggaran telah diberlakukan pemerintah.
Contohnya, pemerintah telah mempersilakan umat muslim melaksanakan salat tarawih di masjid. Lalu masyarakat juga boleh mudik lebaran. Kemudian salat Idulfitri bisa dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.
“Namun lagi-lagi semua itu bisa dilakukan sepanjang masyarakat dapat menjalankan protokol kesehatan. Selain itu masyarakat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19,” tukasnya.
Selebihnya Hera mengimbau, bagi masyarakat umum yang akan melaksanakan perayaan Idulfitri, diharap harus tetap memperhatikan kondisi saat ini yang masih dalam situasi pandemi.
“Tetap jalankan prokes. Bagi yang belum divaksin agar menuntaskan setiap tahapan vaksinnya, hingga lsampai vaksin booster sebagai perlindungan,” pungkasnya.