spot_img

Usai Cuti Bersama, DPRD Palangka Raya Berhasil Bahas 2 Raperda

- Advertisement -
Mengawali hari pertama masuk kerja usai cuti bersama lebaran 2022, DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), langsung menggelar rapat.

Rapat terkait pembahasan terhadap 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya.

Rapat yang diikuti seluruh anggota DPRD Palangka Raya yang tergabung dalam Bapemperda tersebut, mengambil tempat di ruang rapat komisi di gedung Dewan setempat, usai cuti bersama, Senin (9/5/2022) pagi.

BACA JUGA   Pria 30 Tahun Tertangkap Tangan Miliki Paket  Diduga Sabu Diamankan

Dalam rapat itu Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata menyampaikan, ke dua Raperda yang akan dibahas itu adalah:

Pertama Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah yang diajukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah.

Kemudian Raperda ke dua yakni tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

BACA JUGA   Warga Masyarakat Jalan GS Rubay Keluhkan PJU Sudah Lama Tidak Menyala

Raperda ini diprakarsai Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, yang merupakan langkah dalam melaksanakan ketentuan dalam meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Dua raperda yang diajukan pihak eksekutif tersebut, telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022,” papar Vina.

Disisi lain tambah dia, kedua raperda itu telah diajukan serta disetujui untuk dibahas, karena seluruh fraksi DPRD setuju.

Sesuai agenda kerja Bapemperda, maka kini kedua raperda sudah masuk dalam pembahasan dan bedah materi raperda untuk segera dimatangkan.

“Diharapkan, pembahasan materi antara DPRD dan Pemko Palangka Raya bisa berjalan lancar. Dengan begitu diharapkan kedua raperda ini bisa segera menjadi Perda dan segera diimplementasikan di masyarakat,”pungkas Vina.

Sumber: (MC. Isen Mulang.1/wspd)

BACA JUGA   PPKM Level 3 Kota Palangka Raya Harus Berlanjut Hingga
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News