PT Tujuh Bersaudara sampai saat ini masih melakukan aktivitas menjarah hutan dan mengangkut kayu log secara terang-terangan. Padahal informasinya Izin perusahaan ini sudah dicabut.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa PT Tujuh Bersaudara ini izinnya sudah dicabut selama periode bulan September 2015 s/d 2021 dengan SK163/Menhut-II 2014 dan luas area 248,32 Hektar, dikutif dari media Buser86.id.
Namun ironisnya Perusahaan PT Tujuh Bersaudara ini masih melakukan aktivitas secara ilegal bahkan terang-terangan, dan terkesan kebal hukum dengan mengabaikan aturan, hal ini patut ditelisik dan dipertanyakan.
Berdasarkan informasi dari hasil Pidato Presiden Jokowi tentang pencabutan 2078 izin Minerba dan 192 izin Perhutanan, sesuai dengan SK/Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022, tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
Berdasarkan informasi yang diterima, ditemukan dugaan tindak pidana kegiatan ilegal loging oleh PT Tujuh Bersaudara di wilayah Desa Tumbang (Tbg) Pariyei dengan Tumbang (Tbg) Hangei tempat lokasi/area penebangan.
Kemudian kayu log tersebut diangkut ke logpond di Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Lalu kayu log tersebut diangkut kembali menggunakan truck puso melewati jalan Negara di Kabupaten Katingan ala jalan loging menuju provinsi diluar Kalteng.
Setelah sampai kepelabuhan truck puso yang mengangkut kayu log tersebut diseberangkan PT Tujuh Bersaudara menggunakan kapal penyeberangan ke Semarang dan Surabaya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, diduga kuat PT Tujuh Bersaudara ini melanggar UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa “ jalan umum adalah jalan yang di peruntukkan bagi lalu lintas umum”, dan pasal 1 ayat 6 disebutkan “Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri”.
Kemudian ketentuan pasal 1 ayat 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 sangat jelas bahwa jalan umum diperuntukan untuk lalu lintas umum dan bukan untuk kepentingan badan usaha untuk kepentingan sendiri.
Sehingga seharusnya pengangkutan kayu log tidak menggunakan jalan umum tapi harus menggunakan jalan khusus, karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usahannya sendiri.
Terlebih lagi aktivitas pengangkutan kayu log tersebut menggunakan armada truck puso yang bertonase berat dan banyak dengan aktivitas yang intens dalam jangka waktu yang cukup lama.
Sehingga akan mengganggu lalu lintas umum dan dapat merusak badan jalan/ruang manfaat jalan.
Terungkap saat di konfirmasi dengan para pengangkut truck puso kayu log, mengungkapkan bahwa kayu tersebut di ambil dari wilayah Hutan Kabupaten Katingan yaitu Kasongan dengan dilakukan cara estapet dari hutan sampai ke tepi jalan raya baru setalah itu di angkut dengan truck puso.
Menurut informasi bahwa PT Tujuh Bersuadara tersebut sudah di laporkan oleh Ketua LSM Forum Rakyat Membangun berinisial Hln dan Beny ke pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Pada tanggal 18 Maret 2022 yang di terima bagian bidang Gakkum di lantai 10 Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, terkait izin PT Tujuh Bersaudara sudah di cabut oleh Presiden Jokowi.
Akan tetapi masih melakukan kegiatan penjarahan Hutan dan menggunakan jalan Umum/jalan Nasional, ala jalan loging, seakan-akan pidato Prasiden Jokowi tentang pencabutan izin perusahaan PT Tujuh Bersaudara tidak di taati.
Masyarakat menilai perusahaan PT Tujuh Bersaudara ini seakan-akan kebal hukum dan memiliki beking yang kuat untuk memuluskan usaha ilegalnya, penegak hukum yang ada didaerah seakan-akan tidak punya nyali untuk bertindak tegas.
Facebook Comments