SAMPIT – Indeksnews.kalteng.com – Sebanyak 50 anggota Ditpolairud Polda Kalteng diterjunkan untuk melaksanakan back up pengamanaan Unjuk rasa di Kantor DPRD Kotim, Senin (12/10/20) siang.
Pantauan awak media dilapangan bahwa Dalam kegiatan ini nampak beberapa elemen masyarakat, termasuk buruh dan mahasiswa akan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan atas disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sejak di sahkannya Senin (5/10) lalu, banyak buruh dan mahasiswa yang menyampaikan keberatan bahkan tidak setuju, pada akhirnya mereka melakukan demonstrasi dibeberapa kota dan kabupaten yang ada di Indonesia termasuk di Kota Sampit.
Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Pitoyo Agung Yuwono melalui Wadirpolairud AKBP Handoyo Santoso, menegaskan, dalam pengamanan ini bagi personel anggotanya tidak diperbolehkan membawa Senpi, ikuti perintah dan petunjuk Kapolres Kotim, tidak arogan dan menjaga sikap, menjaga keselamatan diri serta berdoa sebelum melaksanakan tugas.
“Kita saat ini masih menghadapi wabah Covid-19. Berkaitan dengan virus yang belum diketahui obat maupun penangkalnya, maka kita tetap harus mengantisipasinya semaksimal mungkin. Jangan sampai aksi demonstrasi yang sekarang diamankan menjadi kloster penyebaran Covid-19,” tutupnya.
(*to-65/wdp)
Baca Juga: Dengan UU Omnibus Law, Wakil Rakyat Khianati Rakyat.
Facebook Comments