Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke Kumai, lantaran pelaku dan BB sudah berhasil diamankan.
Sebanyak lima orang yang berhasil diamankan beserta barang buktinya sabu seberat 498.76 Gram. dicegat di Lamandau.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Utomo, yang menyampaikan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut.
Pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dua kelompok bandar narkoba yang melintas berhasil diamankan.
Dua kelompok bandar ini berhasil diamankan ketika melintasi jalan trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau pada Sabtu 14 Mei 2022, pukuh 04.00 Wib.
“Saat dilakukan penggeledahan dalam kendaraan roda 4 yang dicurigai anggota Satresnarkoba, petugas mendapati 3 orang yakni EK (29), DS (28), BB (22) serta satu bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 68.32 gram,” ungkap Kapolres. Selasa 17 Mei 2022.
Diwaktu yang hampir bersamaan pihaknya juga berhasil melakukan penggeledahan badan dan kendaraan R4 yang dikendarai IS (35) dan seorang penumpang (SR) 48 tahun.
“Dari pemeriksaan dan penggeledahan kendaraan yang kedua ini ditemukan tas peralatan mobil warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika bukan tanaman, jenis sabu dengan berat total 498.76 gram,” jelasnya.
Dari keterang 5 orang tersangka ini lanjut Kapolres, barang haram itu akan diedarkan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dengan harga pasaran Rp1,4 juta per gramnya. Namun dua kelompok bandar dan pengedar narkoba ini tidak saling berkaitan.
“Kelima tersangka ini mengaku sebagai pengedar dan mereka mengambil langsung barang tersebut dari Pontianak. Rencananya akan di jual didaerah Kumai Kotawaringin Barat,” sebutnya.
Dari para tersangka, lanjut Kapolres satu diantaranya adalah Resedivis dengan kasus yang sama,”SR yang sebelumnya dipenjara akibat membawa 10 gram dan kini justru kembali terjerat dengan barang bukti yang banyak, hampir setengah kilo gram,” pungkasnya.
Komplotan itu kini diamankan di rumah tahanan Polres Lamandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.