Saat mau transaksi sabu-sabu, pria 43 tahun asal Kalimantan Selatan ini berhasil diringkus polisi, pada Senin 16 Mei 2022. Ia hanya bisa pasrah.
Pria 43 tahun ini bernama Darsono alias Ambon berhasil ditangkap saat mau transaksi sabu di Jalan Ir H Juanda 19, RT 01 RW 02, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.
“Pria yang kami tangkap ini merupakan bandar sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP I Made Rudia. Selasa 17 Mei 2022.
Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota mendapat informasi bahwa akan ada terjadinya transaksi sabu atau narkoba di wilayah hukum Polres Kotim.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim kemudian bergegas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pengintaian dilokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penyelidikan, anggota kami ada mengamankan seorang pengendara melintas dilokasi yang dimaksud, dan benar saja saat dilakukan penggeledahan kami temukan sabu siap edar seberat 50,82 gram,” ungkapnya.
Atas penemuan itu, Darsono kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya pelaku terancam pidana seumur hidup,” Yang bersangkutan (Ambon) telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tukasnya.