Selingkuhi Istri Orang Jadi Korban Tewas Dianiaya 7 Tersangka

- Advertisement -
Gegara selingkuhi istri orang, seorang pria warga Desa Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya menjadi korban, tewas dianiaya 7 tersangka.

Ketujuh tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Kobar, sebagai buntut dari perbuatan main hakim sendiri, yakni melakukan pengeroyokan hingga tewas kepada seorang pria yang melakukan perselingkuhan atau selingkuhi istri orang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kabag Ops Polres Kobar AKP Wihelmus Helky serta Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, disebutkan bahwa benar pengeroyokan terjadi.

BACA JUGA   Faktor Kelalaian Pemilik, Permudah 3 Pelaku Curanmor Berhasil Beraksi

Karena memergoki perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang pria dengan wanita yang sudah bersuami, atau selingkuhi istri orang pada malam hari, saat suaminya tidak berada dirumah, di Desa Sekonyer, pada Senin, 16 Mei 2022, sekitar pukul 00.15 WIB.

“Perkara yang saat ini sedang kita tangani, yaitu tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” ujar Kapolres.

“Jadi kami telah berhasil mengamankan atau menangkap 7 orang pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA   Seorang Gadis 16 Tahun Berhasil Diperkosa di Tenda Saat Berkemah

Diketahui, jika salah satu dari tersangka merupakan kakak ipar dari suami wanita yang selingkuh. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi secara sepontan, karena mendapati seorang pria berada di rumah wanita yang sudah bersuami di waktu malam hari.

Bahkan, pria tersebut ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi dalam kondisi telanjang.

Penganiayaan dilakukan dengan cara korban diikat dengan ikut pinggang, dan para tersangka ini secara bergantian melakukan penganiayaan, dengan memukul dan menendang tubuh korban, hingga korban meninggal dunia saat dibawa ke Puskesmas.

Pasal yang dikenakan, yaitu pasal 170 Ayat (2) Ke 3e KUH Pidana, Subsider Pasal 351 Ayat (3) Kuhpidana Jo 55 Ayat (1). Dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun

BACA JUGA   Seorang Bocah di Kutai Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Ikuti Prosesi Pembaptisan Ayahnya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News