Perbaiki Reputasi Indonesia di Mata Dunia, Pembangunan Sanitasi Harus Dipercepat

- Advertisement -
Guna perbaiki reputasi Indonesia di mata dunia, maka percepatan pembangunan di bidang sanitasi secara nasional, Indonesia saat ini tengah giat melakukannya.

Hal ini telah disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir baru-baru ini.

BACA JUGA   Pelabuhan Gelap di Kotim Disinyalir Jadi Tempat Masuknya Narkoba

Abdul Kadir menyebutkan, secara nasional, Indonesia saat ini tengah giat melakukan percepatan pembangunan bidang sanitasi.

Termasuk di dalamnya pengelolaan air limbah domestik, untuk memperbaiki reputasi Indonesia yang buruk di mata dunia dalam bidang sanitasi.

Namun, kata dia, sejauh ini belum adanya regulasi bidang pengelolaan sanitasi khususnya pengelolaan air limbah domestik akan berdampak pada kerugian ekonomi akibat kerusakan lingkungan yang terjadi terus menerus.

BACA JUGA   Wakil Ketua I DPRD Kotim H. Rudianur Ikut Maju Calon Ketua DPD Golkar Kotim

“Maka dari itu harus ada  payung hukum pada tingkat daerah, yang khusus mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik,” katanya, Kamis, 19 Mei 2022.

Pengaturan ini diperlukan untuk menjamin upaya percepatan pembangunan air limbah domestik yang meliputi aspek teknik operasional, kelembagaan, pembiayaan, peraturan, dan peran serta masyarakat yang diselenggarakan secara terarah, terukur dan berkesinambungan.

Fraksi Golkar memandang perlunya regulasi pada level  peraturan daerah  (Perda) yang menjadi ruang bagi daerah dalam penyelenggraan pengelolaan air limbah domestik.

BACA JUGA   Ada 864 Usulan Masyarakat Melalui Dana Pokir

Agar relevan dengan kondisi daerah dan kebutuhan masa depan dalam menjaga lingkungan dan kenyamanan hidup seluruh warga.

Sebagaimana diketahui, bahwa air limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil pembuangan limbah rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis.

Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun dan air tinja.

“Ini harus di atur dalam sebuah regulasi supaya kedepannya Kota Sampit ini tidak menjadi permukiman yang tidak sehat. Perda ini akan memberikan perintah dan larangan,” tegasnya.

Pada saat ini tengah diajukan dan akan segara dibahas mengenai raperda pengelolaan limbah domestik.  Secara keseluruhan, fraksi di DPRD Kotim menerima usulan tersebut melalui forum rapat paripurna.

BACA JUGA   Masa Pandemi Covid-19 DLU Tetap Jalan, DPRD Kotim Apresiasi dan Minta Pemda Beri Penghargaan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News