spot_img

Senator DPD RI Fernando Sinaga Desak Penyusunan PKPU Harus Dipercepat

- Advertisement -
Senator DPD RI Fernando Sinaga mendesak Penyusunan PKPU harus dipercepat. Hal tersebut disampaikannya saat Raker dengan KPU dan Bawaslu.

Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Selasa (24/5/2022) di Kompleks Parlemen DPD RI, Senayan, Jakarta Selatan.

Dalam raker yang mengagendakan pembahasan tentang isu–isu strategis dan persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 ini.

BACA JUGA   Kader PPP Dorong LaNyalla Harus Jadi Presiden 2024

Raker tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi yang didampingi oleh seluruh pimpinan Komite I DPD RI, salah satunya Wakil Ketua Komite I DPD RI, atau senator Fernando Sinaga.

Dalam pernyataan tertulisnya setelah Raker berakhir, senator Fernando mengatakan Pemerintah, DPR RI dan KPU RI telah sepakat penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

BACA JUGA   BULD Minta Pemerintah Segera Selesaikan Persoalan Pertanahan Di Berbagai Daerah

Sementara itu, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Dengan tenggat waktu yang sempit tersebut, Senator Fernando Sinaga mendesak KPU segera merumuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“PKPU merupakan instrumen teknis yang sangat penting untuk menopang aspek hukum dari setiap tahapan pemilu dan pilkada 2024,” ujarnya.

BACA JUGA   Kunker Pimpinan dan Anggota DPD RI Disambut dengan Salam Spesial

“Kami berharap KPU benar–benar melakukan harmonisasi setiap PKPU yang diterbitkan dengan pengawasan dan supervisi dari Bawaslu dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) yang concern dengan penyelenggaraan pemilu demokratis”, tegas Fernando.

Anggota DPD RI yang berasal dari daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menegaskan, semua PKPU yang dihasilkan oleh KPU harus memastikan dan mengatur tentang efektifitas dan efesiensi penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.

“Kami sudah terinformasi soal anggaran yang telah disepakati, yaitu disepakati pembiayaan pada APBN 2022 sebesar 8 triliun, APBN 2023 sebe sar 23,8 triliun dan APBN 2024 sebesar 44,7 triliun.” urainya.

“Karena itu kami di Komite I DPD RI mendesak PKPU juga mengatur tentang langkah KPU yang efektif dan efesien pada setiap tahapan pemilu dan pilkada 2024”, pungkasnya.

BACA JUGA   Komite II Harus Semangati Sektor Pariwisata di Bali
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News