Laboratorium lingkungan di Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, baru terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), telah mendapat apresiasi.
Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto mengapresiasi atas terakreditasi Laboratorium Lingkungan milik Pemerintah Kota Palangka Raya oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Menurutnya, dengan terakreditasi Lab lingkungan itu, maka warga dan pelaku usaha di Kota Palangka Raya, termasuk daerah – daerah kabupaten di Provinsi Kalteng, tidak perlu keluar Kalteng untuk menguji kualitas air.
“Iya, jadi masyarakat dan para pelaku usaha Kalteng bisa memanfaatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya,” kata Sigit, Senin (23/5/2022).
Pihaknya mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. “Karena di Kalteng ini, maka Kota Palangka Raya satu – satunya yang memiliki Laboratorium lingkungan terakreditasi,” ucapnya.
Selebihnya Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini mengungkapkan, dengan adanya Laboratorium lingkungan itu besar harapanannya tidak ada lagi alasan bahwa pelaku usaha sulit melakukan uji lab kualitas air.
Karenanya, para pelaku usaha harus kooperatif dan rutin melakukan pengujian sampel air atas limbah aktivitas usahanya, guna mencegah dampak buruk seperti rusaknya lingkungan.
“Para pelaku usaha harus melakukan uji Laboratorium untuk mengetahui kadar air hasil aktivitas usahanya. Apabila di nilai berbahaya maka DLH dan instansi terkait bisa melakukan pendampingan,” pungkasnya.